Penerapan E-Court Dalam Proses Beracara Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Authors

  • Pradipa Saraswati Annafi’Ah Universitas Tidar
  • Devarra Qeentarizha Prayoga Universitas Tidar
  • Randi Arfifi Universitas Tidar
  • Indira Swasti Gama Bhakti Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i7.703

Keywords:

E-Court

Abstract

E-Court merupakan sistem yang digunakan untuk mempermudah pihak-pihak dalam persidangan, mulai dari uang panjar, pembayaran, status perkara hingga pemanggilan persidangan secara elektronik. Meskipun E-Court dapat membantu dalam pemantauan status perkara, penggunaannya masih tergolong baru dan dihadapi banyak kekurangan dalam pengimplementasianya kepada masyarakat. Beberapa hambatan termasuk kurangnya pemahaman dan ketidakinginan menggunakan E-Court dibandingkan sistem konvensional. Walaupun dalam praktiknya mungkin masih terdapat kendala dan bug, perbaikan serta peningkatan yang dilakukan pada E-Court dapat menjadi solusi untuk mempermudah proses persidangan bagi para pihak yang terlibat serta instansi seperti pengadilan negeri. Pendidikan dan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat juga dianggap krusial dalam menjalankan fungsi E-Court secara optimal. Dalam penelitian ini, metode yang diterapkan adalah metode yuridis normatif, yang mengadopsi pendekatan konseptual dan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis secara konseptual landasan teoritis atau konsep-konsep hukum yang mendasari penelitian.

References

Eikon. “Dampak Perkembangan Teknologi Terhadap Kemajuan Industri.” Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi, 2021. https://unida.ac.id/teknologi/artikel/dampak-perkembangan-teknologi-terhadap-kemajuan-industri.html.

Hanif, Rifqzni Nur Fauziah. “E-Court, Berperkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.” Website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, 2019. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/12840/E-Court-Berperkara-Di-Pengadilan-Secara-Elektronik.html.

Mahkamah Agung. “Buku Panduan E--Court,” 2019.

Pramesti, Tri Jata Ayu. “Perbedaan Peradilan Dengan Pengadilan.” Hukum Online, n.d. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan-lt548d38322cdf2/.

Rakhmat. “Efektivitas Dan Efisiensi Penggunaan E-Court Di KPKNL Jambi Pada Era Tatanan Normal Baru,” 2020.

Republik Indonesia. Het Herziene Indonesisch Reglement

Peraturan Mahkamah agung (PERMA) No 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (2019).

Undang Undang Dasar Repbulik Indonesia (1945).

“Revolusi Digital.” Universitas Sains dan Teknologi Komputer (STEKOM), n.d. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Revolusi_Digital.

Published

2024-07-05

How to Cite

Pradipa Saraswati Annafi’Ah, Devarra Qeentarizha Prayoga, Randi Arfifi, & Indira Swasti Gama Bhakti. (2024). Penerapan E-Court Dalam Proses Beracara Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(7), 189–193. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i7.703

Issue

Section

Articles

Categories