Hasil Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Di Pabrik Gula Djombang Baru
Main Article Content
Setiap pegawai berhak mendapatkan jaminan untuk keamanan, kesehatan, dan keselamatan di tempat kerja. Karena itulah semua perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau yang sering disingkat SMK3. Penerapan sistem manajemen K3 ini sudah diinstruksikan oleh pemerintah dan diatur di dalam undang-undang. Selanjutnya perusahaan tinggal mengikuti dan mengimplementasikan ketentuan yang sudah diatur. Dalam artikel kali ini akan dibahas lengkap dan ringkas mengenai apa itu sistem manajemen K3, dasar hukum, tujuan, dan cara penerapannya. Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012, sistem manajemen keselamata dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis penerapan Sistem Manajeman Kesehatan dan Keselamatan (SMK3) di PG Djombang Baru. Melalui cara-cara pencegahan kecelakaan kerja, termasuk penyakit yang dapat timbul akibat pekerjaan. Selain melindungi pekerja dari potensi bahaya di lingkungan kerja, penerapan aturan K3 ini dapat meningkatkan efektifitas dan menjaga aktivitas produksi perusahaan. Pengaturan K3 berlangsung di berbagai negara, dengan pedoman yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas. Jadi penerapan aturan ini bersifat normatif dan harus dipatuhi setiap perusahaan.
Gagat Rakasiwi, A., Ginanjar, R., & Listyandini, R. (2021). Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Pt Buana Centra Swakarsa Di Kabupaten Bogor. Promotor, 5(1), 51–58. https://doi.org/10.32832/pro.v5i1.6128
Https://indok3ll.com/. (2019). PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER-05/MEN/1996 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Ismara, K. I., Slamet, Hargiyarto, P., Solikhin, M., Yuniarti, N., Sugiyono, L, B., Khayati, E. Z., Jatmiko, R. D., Fatah, A., Wulandari, B., Hidayat, N., & Wahyuni, I. (2014). Buku Ajar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ). Yogyakarta : Universitas Negeri Yogyakarta, 62–74.
Maudica, S. B., Denny, H. M., & Kurniawan, B. (2020). Tantangan Dan Hambatan Proses Audit Smk3 Di Sebuah Perusahaan Galangan Kapal Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 8(5), 609–613. http://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm
Merawati, E. E., & Hatta, I. H. (2014). Pengaruh Pengawasan Komite Audit, Audit Internal, Audit Eksternal terhadap Kesehatan Keuangan Perusahaan dan Dampaknya terhadap Profitabilitas (Studi pada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Tercatat di BEI). Jurnal Akuntansi, 18(3), 335–349.
Nur, D., & Woro, O. (2017). Komitmen Kebijakan, Penerapan SMK3, Pengetahuan, dan Sikap K3 terhadap Penggunaan APD Perusahaan Jasa Bongkar MuatKomitmen Kebijakan, Penerapan SMK3, Pengetahuan, dan Sikap K3 terhadap Penggunaan APD Perusahaan Jasa Bongkar Muat. Public Health Perspective Journal, 2(3), 270–278.
Nurul Tsalatsa Azizah, Rahmadina Rahmadina, Warda Mumtaza, & Ratih Kusumastuti. (2023). Peran Audit Internal Dalam Mencegah Fraud Di Perusahaan. Jurnal Akuntansi, Ekonomi Dan Manajemen Bisnis, 3(2), 230–236. https://doi.org/10.55606/jaemb.v3i2.1715
Pangkey, F., Malingkas, G. Y., & Walangitan, D. O. R. (2012). PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA PROYEK KONSTRUKSI DI INDONESIA (Studi Kasus: Pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno-Manado). Jurnal Ilmiah MEDIA ENGINEERING, 2(2), 100–113.
Utami, A. P. (2021). Peran Audit Internal Atas Kualitas Pemeriksaan Laporan Keuangan Serta Hubungan Kinerja Audit Internal Dengan Oleh Audit Eksternal Pada Sebuah Perusahaan. Jurnal Ekonomi,(Online), 7(1), 74–81, diakses 15 April 2024.
Www.jasakonsultaniso.com. (2020). PENGERTIAN, TUJUAN SERTA MANFAAT PENERAPAN SMK3 PADA PERUSAHAN.