Penyelesaian Sengketa Perdata Internasional: Penanganan Perkara Kera IPB VS Perlindungan Satwa Di Amerika
Main Article Content
Karena setiap negara mempunyai undang-undang dan peraturan yang berbeda, penyelesaian sengketa hukum internasional dalam masalah perlindungan hewan merupakan suatu perkara yang rumit. Terdapat permasalahan unik terkait hukum dan yurisdiksi internasional dalam konflik antara Institut Pertanian Bogor (IPB) dan organisasi kesejahteraan hewan Amerika. Artikel ini mengkaji proses dan mekanisme penyelesaian konflik internasional yang relevan, termasuk metode penyelesaian sengketa alternatif seperti arbitrase dan mediasi serta proses berbasis pengadilan. Metode ini berupaya memahami inisiatif untuk membakukan peraturan perlindungan hewan di seluruh negara. Menurut laporan tersebut, perjanjian lintas batas masih menghadapi hambatan besar dalam menegakkan standar perlindungan hewan dan menegakkan peraturan, meskipun terdapat proses hukum internasional yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut. Artikel ini juga membahas implikasi penyelesaian perselisihan ini terhadap perkembangan hukum perlindungan hewan secara global, khususnya dalam konteks kolaborasi akademis dan organisasi internasional.
Lorena Andrea Putri, Afriyadi Budimansyah Yoga D. Pratama, Chesario Own.K, Maulina Amalya. Penerapan Asas Lex Loci Contractus dan Lex Causae Terhadap Perkara IPB dan Amerika dalam Hukum Perdata Internasional. Indonesian Journal of Law and Justice Volume: 1, Nomor 1, 2023, Hal: 1-9
Revy S.M. Korah. (2013). Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah dalam Sengketa Perdagangan Internasional. Media Neliti. Vol.XXI/No.3/April-Juni /2013
Doctor Science Lyrebird 15, Universitas Padjadjaran. Analisa Kasus IPB dan Amerika. Diakses pada 2 November 2024 dari: https://www.coursehero.com/file/115003821/Analisa-Hukum-IPBvs-ASdocx/
Priskila P. Penasthika, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Berlakukah Hukum Asing untuk Sengketa Kontrak Internasional di Indonesia?. Diakses pada 2 November 2024 dari: https://law.ui.ac.id/berlakukah-hukum-asing-untuk-sengketa-kontrak-internasional-di-indonesia-oleh-priskila-p-penasthika/
Rifqani Nur Fauziah Hanif - KPKNL Manado. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Diakses pada 5 November 2024 dari: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-penyelesaian-sengketa.html