Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 Terhadap Praktik Dinasti Politik Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia
Main Article Content
Nilatul Mufidah
Syahrul Ibad
Dairani
Dinasti politik adalah kekuasaan politik yang diterapkan oleh sejumlah orang yang masih terikat dalam hubungan keluarga atau pertahana untuk mempertahankan kekuasaan yang telah diwariskan. Pada awalnya dinasti politik telah di atur dalam UU No 8 Thn 2015 tentang pilkada akan tetapi hal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang selanjutnya dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 33/PUU-XIII/2015 sehingga secara tidak langsung dinasti politik di Indonesia dilegalkan.
Fokus kajian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui apa akibat dari putusan tersebut terhadap praktik dinasti politik pemilihan kepala daerah di Indonesia serta upaya yang dapat mencegah terjadinya dinasti politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian kepustakaan. Dari hasil yang di peroleh dalam penelitian ini, dinasti politik berakibat pada pencideraan demokrasi di Indonesia, akan tetapi hal ini tidak bisa dilarang, namun perlu di atur dan dikendalikan agar tidak disalah gunakan. Penulis rasa perlu adanya upaya- upaya yang dapat mencegah terjadinya praktik dinasti politik di Indonesia yang menganut sistem demokrasi.
92, H. |, & Dedi, A. (n.d.). POLITIK DINASTI DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI. Jurnal MODERAT, 8(1).
Akbar, A., Sihabudin, M. Y., Firdaus, R. E., & Pahreji, R. (2023). PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA. In ADVANCES in Social Humanities Research (Vol. 1, Issue 5).
David tan. (2021). Metode penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(5), 1332–1336.
Faishol, M. (2024). Seminar Online Memahami Esensi Penelitian Kuantitatif. Copyright: Muhammad Faishol Journal of Human And Education, 4(5), 407–412.
Hasanah, H. (n.d.). TEKNIK-TEKNIK OBSERVASI (Sebuah Alternatif Metode Pengumpulan Data Kualitatif Ilmu-ilmu Sosial).
Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, C., Azahra, L., Nurhayati Praja, W., Teknik Elektro, P., & Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, F. (2024). SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA. 2(5), 294–296.
Negara, J. A., & Gunanto, D. (n.d.). TINJAUAN KRITIS POLITIK DINASTI DI INDONESIA. SAWALA, 8, 177–191.
PENDEWASAAN DEMOKRASI MELALUI UPAYA REVITALISASI LEMBAGA YUDIKATIF DALAM PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PEMILIHAN KEPALA DAERAH. (2023). Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi, 3(1). https://doi.org/10.7454/jkd.v3i1.1302
Perdana, P., & Saifulloh, A. (2022). PENAFSIRAN PEMBENTUK UNDANG-UNDANG MEMBENTUK KEBIJAKAN HUKUM TERBUKA PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM YANG BERSUMBER DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (The Interpretation Of Law Establishment Forming The Presidential Threshold Open Law Policy In The Election Law Sourcing From The Decision Of The Constitutional Court) (Vol. 11, Issue 1).
Puspita, A. F., 1, S., & Raharjo, S. (2022). MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR DAN POSITIVE LEGISLATOR. In Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional | (Vol. 1, Issue 1).
Rahmatunnisa, M. (n.d.). MENYOAL POLITIK KEKERABATAN DI INDONESIA DALAM PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2020. In Jurnal Academia Praja (Vol. 4).
Sucipto, H., Sitinjak, S., & Sujatmoko, I. (2023). Analisis Dinasti Politik di Indonesia: Dilema Etika Demokrasi dan Relevansinya dalam Keadilan Politik Indonesia. In Jurnal Ilmu Hukum, Sosial (Vol. 1, Issue 3). http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura
Ulum, M. B. (2021). Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Setelah Reformasi: Kesinambungan dan Perubahan. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 309–343. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.309-343
Zainuddin, M., & Dinda Karina, A. (n.d.). PENGGUNAAN METODE YURIDIS NORMATIF DALAM MEMBUKTIKAN KEBENARAN PADA PENELITIAN HUKUM USE OF NORMATIVE JURIDICAL METHODS IN PROVING THE TRUTH IN LEGAL RESEARCH. In Smart Law Journal (Vol. 2023, Issue 2). http://stikesyahoedsmg.ac.id/ojs/index.php/sljpISSN2830-6430;eISSN2830-683X