Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Pandangan Kyai Tentang Multikultural Di Pondok Pesantren Al-Hakimiyah Paringgonan
Main Article Content
Khoirunnisa Harahap
Erawadi
Magdalena
Salah satu model pembinaan yang dapat membentuk dan mendidik masyarakat multikultural agar terhindar dari kesenjangan dan disintegrasi adalah melalui pendidikan formal maupun pendidikan informal. Seperti amanat Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam di Indonesia pada umumnya menyelenggarakan berbagai satuan pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun madrasah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Penggunaan pendekatan kualitatif dikarenakan adanya suatu permasalahan atau isu yang memerlukan pendalaman untuk mempelajari suatu kelompok atau populasi tertentu, mengidentifikasi kategori yang belum dapat diukur, atau menemukan fakta-fakta yang tersembunyi Latar belakang multikultural dari santri-santriwati karena aspek perbedaan bahasa, daerah, budaya. Adapun pandangan Kyai Pimpinan Pesantren Al-Hakimiyah Rohyan Hasibuan tentang aspek-aspek multikultural yang pertama, yaitu kesadaran tentang perbedaan (plurality) menurutnya perbedaan keyakinan dalam beragama merupakan fitrah dan sunnatullah atau sudah menjadi ketetapan Tuhan, Aspek kedua, yaitu kesetaraan (equality) bahwa kesetaraan adalah kesamaan derajat, setiap manusia memiliki kesamaan dengan orang lain.Dari hasil observasi yang peneliti lakukan dan di kuatkan juga dengan beberapa wawancara bahwa multikultural dapat teraktualisasikan di pondok pesantren tersebut adalah datang dari kepedulian dan tindakan pimpinan dan tenaga pendidik untuk menanamkan kepada para santri tentang multikultural, mengajarkan arti hidup dalam perbedaan, dan saling menghargai satu sama lain.
Cahyono, H. (2007). Pendidikan Mutikultural di Pesantren (Sebagai Strategi dalam Menumbuhan Nilai karater. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 1(1), 36.
Harahap, K. (2023). Observasi Kegiatan Pembelajaran di Ponpes Al-Hakimiyah.
Hasibuan, R. (2023). Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hakimiyah, Wawancara.
Hizkia, D. (2019). Bahan ajar metode penelitian kualitatif. Program studi Psikologi, Fakulktas kedokteran Universitas Udayana.
Indonesia. (2003). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional. Citra Umbara.
Irwan, Kamarudin, & Mansur. (2022). Membangun Kebhinekaan Antar Re maja dalam Perspektif Pendidikan Multikulturalisme. Jurnal Basicedu, 6(2), 32. https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i2.2173
Manaf, A. (2015). Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif. Kalimedia.
Misrawi, Z. (2007). Al-Qur‟an Kitab Toleransi: Inklusifisme, Pluralisme, dan Multikulturalisme. Fitrah.
Moleong, L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosdakarya.
Susanti, R. D. (2013). Menguak Multikulturalisme Di Pesantren: Telaah atas Pengembangan Kurikulum (Vol. 7, Issue 1).
Sutarjo, J. (2018). Internalisasi Multikulturalisme dalam Berbangsa pada Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren (Studi pada Pondok Pesantren se-Kota Metro. Al-Ittijah : Jurnal Keilmuan Dan Kependidikan Bahasa Arab, 10(2). https://doi.org/10.32678/al-ittijah.v10i02.1244
Zulqarnain. (2016). Multikulturalisme di Pondok Pesantren DDI Mangkoso Barru Sulawesi Selatan. Jurnal Adabiyah, 16(1), 45–59,. https://doi.org/10.24252/JAd.v17i116i1a4




