Konflik Hak Cipta Dalam Industri Musik (Studi Kasus Ahmad Dhani Vs Once)
Main Article Content
Salsabila Phytagora Athariq
Siti Aliza Nuraini Wahdini
Rahil Syira Roudhlotul Janah
Yulianisa Amelia Fasya
Muhammad Rizky Irawan
Karya musik merupakan objek dari Hak Cipta yang memiliki perlindungan hukum yang di atur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu konflik hak cipta yang terdapat pada industri musik yaitu konflik antara Ahmad Dhani dan Once Mekel dimana Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu dari Band Dewa 19 saat Dewa 19 sedang melaksanakan tour, Once Mekel juga tidak membayarkan royalti kepada Ahmad Dhani selaku pemilik lagu-lagu Dewa 19 yang di bawakan oleh Once Mekel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi dari isi pasal undang-undang hak cipta dan kewajiban dari performer untuk pencipta lagu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan secara analitis. Hasil penelitian memaparkan bahwa Once telah melanggar ketentuan karena tidak memiliki perjanjian lisensi. Kemudian performer yang tidak membayar royalti kepada pencipta melalui LMKN dikenakan denda dan sanksi.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pasal 23 ayat (5) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021
Nurrahmadi, I. S. “Dhani vs Once” dan Jalan Panjang Penegakan Royalti di Indonesia. Diakses dari Tirto.id pada tanggal 25 November 2024 pukul 3.41.
Adam, Mochamad Aidil, and Yudho Taruno Muryanto, ‘Analisis Yuridis Pelarangan Penggunaan Lagu Oleh Pencipta Lagu Performer’, Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1.3 (2024)
De Fila Asmara, Callesta Aydelwais, Zaenal Arifin, and Fahruddin Mubarok Anwar, ‘Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Antara Pencipta Lagu Dan Penyanyi’, Jurnal Usm Law Review, 6.2 (2023), p. 860, doi:10.26623/julr.v6i2.7499
Hans, Shella Delvia, Zulkifli Makkawaru, and Almusawir Almusawir, Pemungutan Royalti Hak Ekonomi Pencipta Lagu Dan Musik Oleh Lembaga Manajemen Kolektif, Indonesian Journal of Legality of Law, 2023, V, doi:10.35965/ijlf.v5i2.2678
Hapsari, Faiza Tiara, ‘Eksistensi Hak Moral Dalam Hak Cipta Di Indonesia’, Masalah-Masalah Hukum, 41.3 (2012), pp. 460–64 <https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/5777>
Husna, Shofia, and Cahaya Permata, ‘Kewajiban Pembayaran Royalti Atas Cover Lagu Perspektif Fatwa DSN Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta (Studi Kasus YouTuber Di Kota Medan)’, UNES Law Review, 6.2 (2024), pp. 7637–49
Panjaitan, Hulman, ‘Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Tanpa Izin Dan Akibat Hukumnya’, To-Ra, 1.2 (2015), p. 111, doi:10.33541/tora.v1i2.1139
Raihana, Mangaratua Samosir, Bambang, Fhauzan Remon, ‘Analisis Yuridis Keberadaan Royalti Dalam Hak Cipta(Studi Ciptaan Lagu)’, Journal Of Social Science Research, 3.5 (2023), pp. 7861–68
UTAMA, ARYA, TITIN TITAWATI, and ALINE FEBRYANI LOILEWEN, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004’, Ganec Swara, 13.1 (2019), p. 78, doi:10.35327/gara.v13i1.65