Hukum Administrasi Negara Sebagai Instrumen Pengawasan Dan Peningkatan Kinerja Pemerintah
Main Article Content
Muhammad Afdhal Arrazak
Aldri Frinaldi
Roberia
Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan tentang bagaimana hukum administrasi negara sebagai instrumen pengawasan dan peningkatan kinerja pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adakah studi kepustakaan atau library research, dengan pengumpulan data berasal dari telaah berbagai sumber tertulis berupa buu, artikel dan dokumen ilmiah lainnya. Hasil penelitian didapatkan bahwa hukum administrasi negara sebagai instrumen pengawasan berperan dalam mengawasi segala tindakan penyelenggara negara agar tidak menyimpang dan tidak keluar dari batas-batas hukum yang berlaku. Selanjutnya hukum administrasi negara sebagai instrumen peningkatan kinerja pemerintah berfungsi memberikan kerangka atau landasan hukum yang menjadi pedoman dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Aryani, R., & Chrisbiantoro, C. (2024). Dinamika Pengawasan Administrasi Negara Dalam Sistem Hukum Indonesia. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 3(1 Juni), 446-460.
Hayat, H. (2020). Paradigma Good Governance Menuju Shared Governance Melalui Reformasi Birokrasi dan Inovasi Pelayanan Publik. Aristo, 8(1), 1-26.
Hergiansyah, H., Syafirman, S., & Syafril, R. (2024). Eksistensi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dalam Pencegahan Maladministrasi Sebagai Bentuk Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Atmosfer: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Budaya, dan Sosial Humaniora, 2(3), 91-101.
Haifa, A. H., & Khikmah, N. (2024). Tinjauan Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Dinas Tenaga Kerja atas Pengawasan Hubungan Kerja dalam Lingkup Hukum Administrasi Negara (Studi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(12), 28-36.
Irham, M., Salsabila, A. F., Taher, M. A., & Alfariji, M. S. (2023). Penerapan Prinsip Legalitas, Yuridikitas, Dan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia Guna Mengukuhkan Tata Kelola Yang Berkeadilan. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 9(5), 3683-3696.
Latifa, A., Frinaldi, A., & Roberia, R. (2024). Penerapan Hukum Administrasi Negara dalam Membangun Pemerintahan yang Baik. Polyscopia, 1(3), 120-126.
Lubis, Y. H., Abidin, S., & Johan, E. S. (2023). Penambahan Fungsi Magistrature Of Sanction Pada Ombudsman Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 4256-4270.
Madjid, M. A. S., & Akbar, M. I. (2023). Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Instrumen Hukum Administrasi Negara. Sanskara Hukum dan HAM, 2(02), 66-79.
Natalia, A. (2022). Paradigma Good Governance Dalam Administrasi Publik Memfasilitasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 18(1), 15-26.
Pigome, Y., Marewa, Y. B., Palullungan, L., & Muttaqin, E. B. (2024). IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN NABIRE DAN FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITASNYA.
Resmadiktia, N. M., Utomo, Y., & Aiman, L. (2023). Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Mewujudkan Good Governance sesuai Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(11), 685- 697.
Sartono, L. N., Azriel, Y., & Kusuma, D. A. (2023). Peran Lembaga Independen Dalam Pengawasan Kinerja Pemerintah. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 4197-4207.
Sebayang, R. A. B., & Hartati, H. (2021). Peran Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 2(2), 63-75.
Wardana, R. I., Frinaldi, A., & Roberia, R. (2024). Peran Hukum Administrasi Negara dalam Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara. Polyscopia, 1(3), 113-119.
Yunus, N. R., & Nasution, L. (2022). Optimalisasi Kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi dalam Penanggulangan Korupsi Dana Desa. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(3), 1278-1292.