Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelayanan Publik Di Era Digitalisasi
Main Article Content
Teddy Pratama
Aldri Frinaldi
Roberia
Pegawai negeri sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada berbagai organisasi yang ada, struktur dan tujuan yang dikembangkan dalam organisasi sama dengan yang ada sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pegawai negeri sipil di bidang pelayanan publik dalam menjalankan tugasnya di era digitalisasi saat ini. Penelitian ini mengambil studi kasus pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam khususnya bagi PNS yang ada. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap PNS diharapkan dapat memberikan kemampuan bagi PNS untuk menaati kewajibannya dan terhindar dari larangan-larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hasil yang diharapkan bermanfaat dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan juga kinerja PNS di pemerintahan.
Brown, A., Smith, J., & Johnson, R. (2023). Artificial Intelligence in Public Administration: Opportunities and Challenges. Cambridge University Press.
Dwiyanto, A. (2023). Reformasi Birokrasi di Era Digital: Peluang dan Tantangan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Cane, P. (2004). Administrative Law. Oxford: Oxford University Press.
Hadi, K., Asworo, L., & Taqwa, I. (2020). Inovasi Dialogis: Menuju transformasi pelayanan publik yang partisipatif (Kajian Sistem Pelayanan Malang Online). Journal of Government and Civil Society, 4(1), 115-130.
Hamzah, A. (2022). Transformasi Digital dan Pelayanan Publik. Jakarta: PT Media Nusantara.
Hariyanto, T. (2024). “Kerangka Hukum Penggunaan AI dalam Pelayanan Publik di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 15(2), 123-137.
Herlina. (2014). Analisis Pentingnya Literasi Digital ASN dalam Mendukung Digitalisasi Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1), 1-10.
Indrajit, R. E. (2022). Digitalisasi Pelayanan Publik: Strategi dan Implementasi. Jakarta: Pustaka Digital Nusantara.
Indrati, M.F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Jakarta: Kanisius.
Laksamana, B., & Hartono, T. (2023). "Peran Teknologi dalam Pelayanan Publik: Antara Peluang dan Risiko." Jurnal Administrasi Negara, 15(2), 120-133.
Nugroho, R. (2021). Digitalisasi dan Transformasi Layanan Publik di Indonesia. Jurnal Administrasi Negara, 9(2), 45-60.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pratama, D. (2024). Pengembangan Regulasi Teknologi Digital dalam Pelayanan Publik: Perlindungan Hukum bagi ASN. Jurnal Administrasi Publik, 16(3), 98-112.
Rahardjo, S. (2006). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Rahmawati, N. (2023). Pentingnya Pelatihan Keamanan Siber untuk Pegawai Negeri Sipil dalam Pelayanan Publik. Jurnal Hukum dan Teknologi, 18(1), 50-65.
Rahmawati, N. (2023). Perlindungan Hukum untuk PNS dalam Menghadapi Kesalahan Teknologi. Jurnal Hukum dan Teknologi, 18(3), 145-160.
Ridwan, H.R. (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rosenbloom, D. H. (2020). Public Administration: Understanding Management, Politics, and Law in the Public Sector. New York: McGraw-Hill.
Santosa, D. (2023). Perlindungan Hukum Pegawai Negeri Sipil dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi. Jurnal Hukum dan Teknologi, 12(1), 70-85.
Sanusi, A. (2020). Digitalisasi dan Tantangan Pelayanan Publik. Jakarta: Pustaka Digital.
Sari, M. (2023). Keamanan Siber dalam Pelayanan Publik: Tantangan dan Solusi Perlindungan Hukum bagi PNS. Jurnal Hukum dan Teknologi, 17(2), 140-155.
Setiadi, R. (2023). Hukum dan Teknologi: Perlindungan Data dan Tanggung Jawab Digital. Bandung: Pustaka Hukum Press.
Setiawan, D. (2023). Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik: Tantangan dan Peluang di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Hukum, 22(1), 65-80.
Surya, M. (2023). Mekanisme Perlindungan Hukum Pegawai Negeri Sipil dalam Digitalisasi Layanan Publik. Jurnal Administrasi Publik, 10(3), 155-168.
Suryani, L. (2023). Big Data dan Kecerdasan Buatan dalam Meningkatkan Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik, 15(3), 112-125.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Utami, S. (2020). Analisis Pentingnya Literasi Digital ASN dalam Mendukung Digitalisasi Pelayanan Publik. Musamus Journal of Public Administration, 6(2), 765-773.
Wibowo, F. (2023). Audit Keamanan Teknologi dalam Pelayanan Publik: Perlindungan Hukum untuk PNS. Jurnal Teknologi dan Hukum, 19(2), 115-130.
Wibowo, F. (2023). Keamanan Data dan Transparansi Layanan Digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 19(4), 89-105.
Widodo, A. (2023). Peran Regulasi dalam Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Pelayanan Publik. Jurnal Hukum dan Teknologi, 15(1), 90-104.