Kontribusi Hukum Administrasi Negara Dan Prinsip Good Governance Dalam Mendukung Reformasi Birokrasi Yang Berkelanjutan
Main Article Content
Reformasi birokrasi menjadi aspek penting dalam rangka meningkatkan kinerja birokrasi terutama di era modern dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana kontribusi hukum administrasi negara dan prinsip good governance dalam mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya hukum administrasi negara berkontribusi sebagai landasan hukum dalam mendukung reformasi birokrasi, sebagai instrumen penyelesaian sengekta administratif dalam mendukung reformasi birokrasi serta sebagai intrumen pengawasan. Selanjutnya prinsip good governance berkontribusi mejadi kerangka kerja dalam mendukung reformasi birokrasi. Sinergi antara hukum administrasi negara dan prinsip good governance dapat menjadi pondasi kuat dalam mendukung keberhasilan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Dewi, R. C., & Suparno, S. (2022). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Jurnal Media Administrasi, 7(1), 78-90.
Diva, C., Rahayu, R., & Maulia, S. T. (2024). REFORMASI BIROKRASI MENUJU PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 3(6), 58-69.
Febriana, F., & Ivanaa, J. (2024). Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Sebagai Langkah Mewujudkan Good Governance (Studi Kasus: Desa Lubuk Palas Kabupaten Asahan). NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(6), 2512-2519.
Febriananingsih, N. (2012). Keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan terbuka menuju tata pemerintahan yang baik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 135-156.
Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2021). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325-344.
Habibi, M. M., Iza, I. N., & Sukriono, D. (2022). Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang. Jurnal Civic Hukum, 7(1).
Ibad, S. (2021). Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), 55-72.
Indah, O. Y., Pieris, J., & Widiarty, W. S. (2024). PERAN ADMINISTRASI NEGARA DALAM PRESPEKTIF HUKUM DI INDONESIA. Ilmu Hukum Prima (IHP), 7(1), 60-71.
Kennedy, A., Surya, W. H., Mustika, S. R., & Wartoyo, F. X. (2024). Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara dalam Kerangka Good Governance di Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 558-569.
Latifa, A., Frinaldi, A., & Roberia, R. (2024). Penerapan Hukum Administrasi Negara dalam Membangun Pemerintahan yang Baik. Polyscopia, 1(3), 120-126
Maulidina, B., Anzani, S. R., & Kristya, V. N. (2023). Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penegakan Hukum Administrasi Negara Berbasis Prinsip Good Governance. YUSTISI, 10(1), 196-209.
Resmadiktia, N. M., Utomo, Y., & Aiman, L. (2023). Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Mewujudkan Good Governance sesuai Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(11), 685-697.
Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. A. S. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.
Sitorus, R. (2019). Konsep Freies Ermessen Dalam Akuntabilitas Administrasi Dan Hukum Atas Keputusan Administrasi Pejabat Pemerintahan. Law Pro Justitia, 4(2).
Sumantri, I. (2022). Reorientasi reformasi birokrasi dan good governance dalam penyelenggaraan sektor publik di Indonesia. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 5(2), 63-72.
Zamzami, A. (2020). Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Jurnal fakultas hukum universitas islam malang.