Analisis Yuridis Terhadap Ketentuan Asuransi Laut Berdasarkan Kuhd Dan Penerapannya Di Indonesia
Main Article Content
Weldi Saputra
Rifki Ardiansyah Nasution
Muhammad Thalhah Wardiana
Nasaruddin Harahap
Anri Yansah Hasibuan
Asuransi laut merupakan instrumen penting dalam mengelola risiko yang dihadapi dalam kegiatan perdagangan dan pelayaran. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi laut diatur secara rinci, termasuk elemen yang wajib dimuat dalam polis seperti identitas kapal, rute pelayaran, dan nilai objek yang diasuransikan. Meskipun memiliki landasan hukum yang jelas, penerapan asuransi laut di Indonesia menghadapi tantangan, termasuk kesesuaian dengan praktik internasional dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ini dapat berdampak yuridis, seperti pembatalan polis, penolakan klaim, atau sanksi pidana. Untuk meningkatkan efektivitas asuransi laut, diperlukan harmonisasi regulasi dengan standar global, peningkatan kesadaran pelaku usaha, serta pembaruan ketentuan hukum yang relevan. Dengan pengelolaan yang baik, asuransi laut dapat memberikan perlindungan optimal dan mendukung pertumbuhan sektor maritim Indonesia.
Ery Arifudin SH, M. H. (2020). Penerapan Syarat Klaim Asuransi Dalam Perjanjian Asuransi Pengangkutan Laut (Studi Kasus Pt. Jasaraharja Putera Terhadap Klaim Asuransi).
Gusmayanti, I., & Sari, R. M. (2014). Penerapan Pengaturan Pembuangan Limbah Minyak Ke Laut Oleh Kapal Tanker Dilihat Dari Perspektif Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(1), 155-180.
Manalu, R. W. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan Barang Melalui Laut Antara PT. Sarana Bandar Nasional dan PT. Pelni (Studi pada PT. Pelni Cabang Lhoksumawe).
Minangkabau, A. F. (2021). Tinjauan Yuridis Mutu Keselamatan Speedboat Sebagai Moda Transportasi Laut Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia).
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Penerapan Kebijakan Asuransi Nairobi Penyingkiran Kerangka Kapal Berdasarkan Ratifikasi Konvensi Internasional Penyingkiran Kapal 2007 di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 253-266.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Penerapan Kebijakan Asuransi Nairobi Penyingkiran Kerangka Kapal Berdasarkan Ratifikasi Konvensi Internasional Penyingkiran Kapal 2007 di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 253-266.
Utama, A. D. P. (2021). Tinjauan Yuridis Perjanjian Penutupan Asuransi Kredit Konsumer Antara PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Dengan PT. Asuransi ASEI Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).