Tinjauan Yuridis Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Klausula Arbitrase Perkara Kepailitan
Main Article Content
Dalam sebuah perkara kepailitan terdapat penyelesaian yang dapat ditempuh baik itu secara litigasi melalui Pengadilan Niaga maupun secara non-litigasi melalui Lembaga Arbitrer. Masing-masing lembaga tersebut memiliki kompetensinya untuk menyelesaikan perkara seputar kepailitan sehingga menimbulkan permasalahan apabila suatu perkara kepailitan diajukan ke Pengadilan Niaga sementara dalam perjanjiannya telah memuat klausul arbitrase. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana menangani perkara kepailitan dalam hal pengaturan niaga, mengetahui kedudukan dan wewenang Pengadilan Niaga serta mengkaji lebih dalam tentang kecakapan suatu klausula arbitrase. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan didasarkan pada studi kepustakaan sementara metode pendekatannya melalui pola pikir deduktif. Hasil dari pembahasan yang diperoleh adalah: 1) kewenangan Pengadilan Niaga dalam urusan kepailitan diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2004 tentang Kepailitan; 2) kecapakan yang dimiliki klausula arbitrase akan menyingkirkan kewenangan Pengadilan Niaga apabila di dalam suatu perjanjian sudah termuat klausul arbitrase yang disepakati para pihak; 3) kedudukan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan jika dihadapkan dengan klausula arbitrase sangat ditentukan oleh proses pengajuan perkara tersebut.
Agung, D., Juniarta, D., & Sukihana, I. A. (t.t.). KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA INDONESIA DALAM EKSEKUSI ASET DEBITOR PAILIT YANG BERADA DI LUAR NEGERI *. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40730
Bina Nusantara. (2016, Juni 10). Klausula Arbitrase Itu “Sakti.” BINA NUSANTARA UNIVERSITY.
Dinovan, D. R., Pengadilan, K., & Mengadili, N. (2019). KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENGADILI PERKARA KEPAILITAN TERHADAP ADANYA KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERJANJIAN YANG DISEPAKATI. 1(2).
hsm_administratum,+15.+Jessicha+Tengar+Pamolango. (t.t.).
Hutajulu, M. J. (2019). KAJIAN YURIDIS KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERKARA KEPAILITAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 175–192. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p175-192
lexetsocietatis_dk28,+9.+Klenen+Wowor. (t.t.).
Made, O. N., Alvionita, A., & Bagiastra, N. (t.t.). KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN YANG DALAM PERJANJIANNYA TERCANTUM KLAUSUL ARBITRASE.
naskah_akademik_ruu_kepailitan_dan_pkpu_final_2018. (t.t.).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (t.t.).
Pujiyono. (2018a). KEWENANGAN ABSOLUT LEMBAGA ARBITRASE (Absolute Authority of Arbitration Institutions). Dalam Kewenangan Absolut Lembaga Arbitrase (Pujiyono) (Vol. 7, Nomor 2).
Putu, P., Swari, V. S., Ayu, G., Krisnawati, A., & Peradilan, B. K. (t.t.-b). KEWENANGAN BADAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN.
SKRIPSI DICKA MAULANA PRATAMA. (t.t.).