Komposisi “Duo Warih Tungga Rago”: Interpretasi Ambiguitas Identitas dalam Perkawinan Beda Etnis Di Minangkabau
Main Article Content
Azzura Yenli Nazrita
Asril
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi ambiguitas identitas suku pada anak-anak hasil pernikahan antara perempuan Minangkabau dan laki-laki dari suku lain melalui medium komposisi musik tradisi. Fenomena ini menciptakan waris ganda, dimana anak-anak tersebut mewarisi sistem matrilineal dari pihak ibu dan sistem patrilineal dari pihak ayah. Ambiguitas ini memunculkan dinamika identitas sosial dan budaya yang kompleks, terutama dalam konteks adat Minangkabau yang mengutamakan garis keturunan ibu. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana interpretasi fenomena ambiguitas suku dan waris ganda dapat diungkapkan secara artistik dalam bentuk komposisi musik tradisi Minangkabau yang inovatif. Metode penciptaan karya ini dengan langkah Observasi, perumusan konsep, pengembangan konsep artistik,pemilihan instrumen, penyusunan, perwujudan, dan penyelesaian.Pendekatan interpretasi dipilih untuk menerjemahkan fenomena sosial ini menjadi elemen musikal yang merepresentasikan makna. Dalam proses penciptaan, pengkarya mengolah musik tradisi Minangkabau dengan memasukkan unsur-unsur dari budaya suku lain yang relevan, menghasilkan sebuah karya yang mencerminkan identitas waris ganda.Hasil penelitian menunjukkan bahwa komposisi Duo Warih Tungga Rago berhasil merepresentasikan ambiguitas identitas suku melalui eksplorasi musikal yang inovatif. Karya ini menonjolkan dialog antara elemen tradisi Minangkabau dan budaya lain, sekaligus menggambarkan dinamika emosional dan sosial dari fenomena tersebut.
Andaru, V. Y., & Jemarut, W. (2025). Hukum Waris Adat Manggarai Dan Hukum Waris Dalam Hukum Positif Dari Perspektif Kesetaraan Gender. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 283-291.
Asmaniar, A. (2018). Perkawinan Adat Minangkabau. Binamulia Hukum, 7(2), 131–140. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.23.
Mirnawati. (2023). Komposisi KauAku: Interpretasi Toxic Relationship dan Senandung Jolo. (Tesis Pascasarjana, ISI Padangpanjang).
Lianawati, E. (2021). Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan. Buku Mojok.
Taufik, M. (2013). Filsafat John Rawls tentang teori keadilan. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 19(1), 41-63.
Santika, S. & Eva, Y. (2023). Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal dan Bilateral. Al-Mashlahah : Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 11 (02), 193–203. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4874.
Siyam, S. (2024). Teori Keadilan John Rawls Dan Relevansinya Bagi Gerakan Kesetaraan Gender (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Sjaf, S. (2014). Politik Etnik: Dinamika Lokal di Kendari. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sunarto, B. (2020). Kompetensi dasar penciptaan seni. Senakreasi: Seminar Nasional Kreativitas dan Studi Seni, 2, 1–9.
Sunarto, B. (2013). Epistimologi Penciptaan Seni. IdeA Press: Jogjakarta.
Supanggah,Rahayu. (2007). Garap Bothekan Karawitan II. Program Pasca sarjana bekerja sama dengan ISI press Surakarta.
S Susilo, E. (2010). Dinamika struktur sosial dalam ekosistem pesisir. Universitas Brawijaya Press.
Suwarno, S., Wibisono, D. & Syah, P. (2022). Makna Dan Fungsi Nilai Kekerabatan Pada Masyarakat Adat Lampung Saibatin Marga Legun, Di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, 24(2), 290–323. https://doi.org/10.23960/sosiologi.v24i2.341.
Walby, Sylvia. (2014). Teorisasi Patriarki. Jalasutra: Jogjakarta.
Winstar, Y.N. (2017). Pelaksanaan Dua Sistem Kewarisan Pada Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(2), 154. https://doi.org/10.21143/jhp.vol37.no2.1483.
Wijaya, H. (2018). Analisis data kualitatif ilmu pendidikan teologi. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.