Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pelaku Anak Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Study Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw)
Main Article Content
Aldila Uma Rista
Ahmad Yunus
Heriyanto
Masalah kenakalan anak di Indonesia akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, terutama terkait kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Faktor penyebab tindak pidana persetubuhan terhadap anak antara lain rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, kurangnya perhatian orang tua, kemudahan akses narkoba, dan mudahnya mengakses konten pornografi melalui handphone, televisi, dan internet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw belum sepenuhnya tepat. Dakwaan penuntut umum masih bersifat alternatif, sedangkan dakwaan pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak lebih sesuai dengan unsur-unsur dalam kasus ini. Selain itu, pertimbangan hukum majelis hakim kurang tepat karena pidana yang dijatuhkan terlalu rendah. Hakim lebih menekankan pada usia pelaku dan perbuatan yang dilakukan, namun kurang memperhatikan kerugian immaterial, terutama rusaknya masa depan anak korban yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan pidana.
Deassy J.A. Hehanussa, & Yonna Beatrix Salamor. (N.D.). MEMBANGUN KESADARAN HUKUM PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL.
Fariaman Laia. (2023). TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK. Jurnal Panah Keadilan, Vol. 2.
Fryner Really Maukar. (2016). KEWENANGAN JAKSA SELAKU PENUNTUT UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002. Vol. IV.
Hasanah, H. (N.D.). TEKNIK-TEKNIK OBSERVASI (Sebuah Alternatif Metode Pengumpulan Data Kualitatif Ilmu-Ilmu Sosial).
Marcheyla Sumera. (2013). PERBUATAN KEKERASAN/PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN. Vol. I.
Penelitian, M., Mengupas, H. :, Metodologi, D. M., Menyelenggarakan, D., Hukum, P., & Tan, D. (N.D.). NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Https://Doi.Org/10.31604/Jips.V8i8.2021.2463-2478
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Djaelani Prasetya, A. M., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan. 6, 176–188. Https://Holrev.Uho.Ac.Id
Rosadi, E., Putusan, :, & Yang, H. (N.D.). PUTUSAN HAKIM YANG BERKEADILAN.
Simanjuntak, F., Eka Suryani Hutabarat, D., Estella, W., & Natalius Purba, D. (2020). Penerapan Surat Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Implementation Of Indiction By The Prosecutor Based On Positive Indonesian Law. Doktrina: Journal Of Law, 3(2). Https://Doi.Org/10.31289/Doktrina.V3i2.3950
Sultan Al-Ghajali Akbar, A., Kunci, K., Peradilan Pidana Anak, S., Keterangan Ahli, K., & Keterangan Ahli, K. (N.D.). KETERANGAN AHLI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. In BADAMAI LAW JOURNAL (Vol. 7).
Surya, J., & Dua, K. (2016). 58 SISTEM PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Vol. 6, Issue 1).
Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Vol. 28, Issue 1).
Tinggi, S., Sosial, I., Politik, I., & Bonjol, I. (2019). PENGERTIAN DAN FUNGSI PEMAHAMAN TINDAK PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA RIANDA PRIMA PUTRI. Ensiklopedia Social Review, 1(2). Http://Jurnal.Ensiklopediaku.Org
Valencia Fardha, K. (N.D.). Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3, 3982–3991. Https://J-Innovative.Org/Index.Php/Innovative