Transformasi Hukum Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Era Ekonomi Digital
Main Article Content
Anashya Azalia
Putri Martha
Amelia Kurnia Citra
Rifka Tria Permana
Bintang Azhar
Perubahan hukum dalam sektor perbankan syariah seiring dengan kemajuan ekonomi digital telah menjadi topik penting dalam perkembangan dunia finansial modern. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip hukum syariah diterapkan dalam sistem perbankan syariah berbasis digital dan bagaimana integrasi maqashid syariah dalam kebijakan perlindungan siber dapat memperkuat kredibilitas dan keberlanjutan sistem perbankan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, mengandalkan sumber data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, dan hasil-hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa penerapan hukum syariah dalam konteks teknologi digital memerlukan penyesuaian regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan pesat teknologi. Lebih lanjut, integrasi prinsip maqashid syariah dalam kebijakan perlindungan siber bukan hanya mengutamakan aspek teknis tetapi juga moral dan sosial, dengan tujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga keadilan dalam transaksi digital. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan kerangka hukum perbankan syariah yang relevan dengan kebutuhan zaman digital, sembari memastikan keberlanjutan sistem keuangan syariah yang aman dan dapat dipercaya.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD)
Fattah, H., Riodini, I., Hasibuan, S. W., Rahmanto, D. N. A., Layli, M., Holle, M. H., ... & Marzuki, S. N. (2022). Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik. Publica Indonesia Utama.
Simatupang, A. (2024). Lembaga dan Pasar Keuangan: Memahami Kekuatan Keuangan Global. Penerbit Nem.
Sangaswari, G. O., Al Haq, R. T., Permadi, R. A., & Parhan, M. (2024). Digitalisasi Ekonomi Islam di Indonesia: Antara Potensi dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 445-453.
Samsudin, A. R., Mukhlas, O. S., & Rusyana, A. Y. (2024). Prospek Masa Depan Dual Banking System Dalam Konteks Globalisasi Ekonomi Syariah. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 6(1), 59-78.
Hafizd, J. Z., Hasan, M., & Syafeâ, R. (2023). Penerapan Kaidah Al-Ibratu Fi Al-‘ Uqudi Lilmaqashidi Wal Ma’ ani La Lil Al-Fazhi Wal Mabani Pada Bisnis Syariah. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 211-223.
Antoine, R. A., Farizqa, N. S., Hasna, A. H., & Pasaribu, M. (2025). Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Teknologi Transaksi Digital di Industri Perbankan Digital (Studi Kasus PT. Bank Syariah Indonesia). Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 316-327.
Farid, A. M. TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA ZAKAT PADA YAYASAN ZAKAT SUKSES DEPOK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).