Peran Hukum Dalam Upaya Penanggulangan Bencana Pohon Tumbang Di Kota Payakumbuh
Main Article Content
Ranti Fortuna Pertiwi
Bencana pohon tumbang dapat dihindari dengan bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang bersedia membantu menumbangkan pohon yang berisiko sebelum terjadinya bencana. Dalam praktek di masyarakat, tidak semua masyarakat bersedia dibantu menebang pohon miliknya karena pohon tersebut menghasilkan buah yang bisa dijual dan menghasilkan uang untuk pemiliknya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana peran hukum dalam upaya penanggulangan bencana pohon tumbang di kota Payakumbuh . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Tekhnik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dengan mengumpulkan sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa diperlukan aturan hukum dan sanksi yang lebih tegas agar tidak ada masyarakat yang menolak untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan bencana. Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 yang menyatakan tentang kewajiban masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan bencana, namun belum ada penjelasan yang tegas tentang kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengurangan resiko bencana.
Amelia Ayu Paramitha dkk,2023, Hukum Administrasi Negara, Serang, Sada Kurnia Pustaka
Galang Asmara dkk, 2024, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers
Muhammad Shoim, 2022, Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Semarang, Rafi Sarana Perkasa
Merlien Irene Matitaputty dkk,2024, Hukum Administrasi Negara, Bandung, Widina Media Utama
Jetty Erna Hilda Mokat, 2023,Hukum Administrasi Negara, Sukoharjo, Tahta Media Grup
Rengga Kusuma Putra dkk, 2024, Hukum Administrasi Negara, Agam, Lauk Puyu
Taqwaddin, 2019, Prespektif Hukum Nasional Terkait Penanggulangan bencana, Mahkamah Agung Republik Indonesia