Penegakan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersial Dalam Praktik Prostitusi Dusun Padang Bulan Banyuwangi
Main Article Content
Rovi Azmi
Syarifudin
Fatorrohman
Prostitusi merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan masih marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Banyuwangi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan seseorang terlibat dalam praktik prostitusi serta menganalisis efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pekerja seks komersial (PSK). Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penelitian ini mengungkap bahwa faktor individu, ekonomi, keluarga, lingkungan, dan pendidikan menjadi pemicu utama seseorang terlibat dalam prostitusi. Sementara itu, penegakan hukum yang ada saat ini, terutama yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dinilai kurang efektif karena hanya memberikan sanksi administratif berupa pembinaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peraturan daerah yang lebih spesifik mengenai larangan prostitusi dan memberikan sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka praktik prostitusi dan melindungi para korban.
Anggelia, A., & Purwanti, A. (2020). Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Nasional Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(1), 109–126.
F. Y. Hakim. (2006). International Law Making, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. In Indonesian
Juraid, H. (2023). Sejarah sosial. Jakarta: Get Press Indonesia.
Miskawi. (2014). KELAM DI PADAN GBULAN (Dinamika Kehidupan PSK Lokalisasi). In .Al Fastabiq Al Khairat.
Muhadjir, N. (2014). Metode penelitian kualitatif. Rake Sarasin.
Sagala, S. (2013). Etika & moralitas pendidikan - Google Books. Jakarta: Kencana.
Sugiyono. (2012). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D.
Takdir. (2013). Mengenal Hukum Pidana. Laskar Perubahan, 1–136.