Studi Literatur: Kasus Bullying Berakibat Merenggut Nyawa terhadap Mahasiswa PPDS Universitas Diponegoro
Main Article Content
Isra Mabel
Yoga Pernandes
Ahmad Al Akbar
Dini Budiana Putri
Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dimaknai sebagai hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang melekat kepadanya karena ia adalah seorang manusia. Apabila seseorang mendapat tindakan buruk atas pelanggaran hak asasi manusia maka hal tersebut merupakan tindakan serius yang harus ditangani oleh pihak yang terkait. Kasus perundungan yang terjadi pada salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro merupakan perundungan yang terjadi di dunia pendidikan tidak hanya menimbulkan dampak psikologis yang menyakitkan, tetapi juga dapat menyebabkan cedera fisik yang serius sehingga dapat merusak mental yang berujung merenggut nyawa. Perundungan atau bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulangulang terhadap seseorang yang lebih lemah atau rentan oleh orang yang lebih kuat atau berkuasa. Perundungan di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia saat ini menjadi masalah yang semakin mengkhawatirkan dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Dampak dari perundungan ini sangat berbahaya, dapat memengaruhi kesehatan mental, emosional, dan hubungan sosial korban, bahkan mengganggu proses akademik mahasiswa. Studi literatur ini bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana pelanggaran hak asasi manusia dapat dicegah dan diatasi secara efektif, bagaimana bentuk pelanggarannya, faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, serta pencegahannya. Dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian studi literatur. Teknik penelitian studi literatur adalah serangkaian kegiatan ilmiah yang melibatkan pengumpulan berbagai bahan yang berkaitan dengan topik atau masalah yang akan diteliti, dengan literatur yang menjadi sumber referensi utama.
Atikasari, S., Salsabilla, A., Amin, M. R., & Martitah. (2024). Tinjauan Hukum terhadap Kekerasan Di Lingkungan Pendidikan : Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Universitas Diponegoro. Book Chapter Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif Jilid 3, 355–393.
Aufa, M., Sofiyatul Aliyah, F., Fachrizasalim, E. M., & Zulfahmi, M. N. (2025). Strategi Pencegahan Bullying Di Lingkungan Kampus Melalui Pengggunaan Media Sosial. Bahasa Dan Ilmu Sosial, 262–269.
Dina, S. (2022). Hukum & Hak Asasi Manusia. In Etika Jurnalisme Pada Koran Kuning : Sebuah Studi Mengenai Koran Lampu Hijau (Vol. 16, Issue 2).
Hidayat, R., Ag, S., & Pd, M. (2019). Buku Ilmu Pendidikan Rahmat Hidayat & Abdillah.
Mardhiah, A., Anismar, Husniati, A. M., Andyna, C., Mukhlis, M., & Puspasari, C. (2023). Penguatan Karakter Diri Sebagai Kunci Mengatasi Perundungan Di Lingkungan SMAN 7 Lhokseumawe. Jurnal Malikussaleh Mengabdi, 2(2), 353. https://doi.org/10.29103/jmm.v2i2.13349
Mardhiastuti, A. 2022. Pengertian Bullying Jenis, Penyebab, dan Cara Mengatasinya. Detik.com. Diakses melalui https://www.detik.com/jabar/berita/d-6284761/pengertian-bullying-adalah-jenispenyebab-dan-cara-mengatasinya
Nurdin, N., & Athahira, A. U. (2022). Hak Asasi Manusia Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis).
Pajri, D. N. (2024). Dampak Psikologis Akibat Tindakan Bullying Pada Remaja Terhadap Kesehatan Mental. Jurnal Kaganga: Jurnal Ilmiah Sosial Dan Humaniora, 8(1), 58–64. https://doi.org/10.33369/jkaganga.8.1.58-64
Paul Joae Brett Nito, Onieqie Ayu Dhea Manto, & Dewi Wulandari. (2022). Hubungan Riwayat Bullying (Korban) Tradisional dengan kejadian Cyberbullying pada Mahasiswa. Ners Jurnal Keperawatan, 18(2), 58–68. https://doi.org/10.25077/njk.v18i2.118
Pradana, C. D. E. (2024). Pengertian Tindakan Bullying, Penyebab, Efek, Pencegahan dan Solusi. Jurnal Syntax Admiration, 5(3), 884–898. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i3.1071
RahmanBP, A., Munandar, S. A., Fitriani, A., Karlina, Y., & Yumriani. (2022). Pengertian pendidikan, ilmu pendidikan dan unsur-unsur pendidikan. 2(1), 1–8.
Sholeh, M. I. (2023). Konstruksi Identitas Guru Bimbingan Konseling sebagai Komunikator Pendidikan. Jurnal Kajian Komunikasi, 6(1), 1. https://doi.org/10.24198/jkk.v6i1.7738
Sulisworo, D., Wahyuningsih, T., & Dikdik Baehaqi Arif. (2019). Hak Azasi Manusia (HAM). https://doi.org/10.31227/osf.io/9trnz
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Diakses melalui https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-$H9FVDS.pdf
Yuyarti. (2018). Mengatasi Bullying Melalui Pendidikan Karakter. Jurnal Kreatif, 9(1), 52–57.