Analisis Kajian Ontologi Dalam Penerapan Restorative Justice Bagi Penyalahguna Narkotika Di Indonesia
Kajian Filsafat Ontologi
DOI:
https://doi.org/10.59435/gjmi.v1i6.179Keywords:
Ontologi, restorative justice, Penyalahgunaan narkotikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendalami peran ontologi dalam konteks filsafat hukum, khususnya dalam implementasi restorative justice oleh aparat penegak hukum, dengan penekanan pada kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka konseptual berbasis konsep ontologi, filsafat hukum, dan restorative justice. Studi literatur dilakukan untuk memahami secara mendalam teori ontologi dan penerapannya dalam konteks hukum. Wawancara dengan aparat penegak hukum dan ahli filsafat hukum dilakukan untuk mendapatkan pandangan praktis dan teoretis. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengidentifikasi pola, tema, dan hubungan antara ontologi, filsafat hukum, dan restorative justice.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep ontologi dapat memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap restorative justice, terutama dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika. Kontribusi ontologi terlihat dalam membimbing tindakan aparat penegak hukum dan memberikan dasar pemikiran yang kokoh dalam penegakan restorative justice.
Kesimpulan penelitian ini merinci hasil temuan utama dan memberikan rekomendasi untuk pengembangan konsep ontologi dalam penegakan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang keterkaitan ontologi, filsafat hukum, dan restorative justice serta kontribusinya dalam membimbing tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
References
Caragliu, A., & Del Bo, C. F. (2019). Smart innovative cities: The impact of Smart City policies on urban innovation. Technological Forecasting and Social Change, 142(December 2017), 373–383. https://doi.org/10.1016/j.techfore.2018.07.022
David Marsh dan Gerry Stoker, 2021, Ontologi Dan Epistemologi dalam Ilmu Politik: Seri Teori dan Metode Ilmu Politik, Nusamedia.
Lukman Hakim, 2020, Penerapan Dan Implementasi “Tujuan Pemidanaan” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Sleman, Deepublish.
Serlika Aprita dan Rio Adhitya, 2020, Filsafat Hukum, Depok, Rajawali Pers
Fajar Ari Sudewo, 2022, Penologi Dan Teori Pemidanaan, Tegal, Djava Sinar Perkasa.
Ubwarin, E. dkk. (2021). Resosialisasi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Di Wilayah Kepulauan Maluku. Belo, Vol. 7(No 1). https://doi.org/10.30598/belovol7issue1page80-95
Raja Sinaga, H. S. (2021). Penerapan Restorative justice Justice dalam Perkara Narkotika Di Indonesia (Implementation Of Restorative justice Justice In Indonesian Narcotics Cases). Hukum Lex Generalis, Vol. 2(No 7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i7.80
Pratiwi. 2022. Urgensi Alternatif Pemidanaan Pengganti Pidana Penjara Demi Tercapainya Tujuan Pemidanaan dalam Menanggulangi Kejahatan. Pendidikan dan Konseling, Vol. 4(No 6).
Irawan, D. dkk. (2022). Tinjauan Hukum Atas Keadilan Restoratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Di Indonesia. Lex Administratum, Vol. 10(No 5).
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3(No 2). https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227
Habibi, T. R. dkk. (2023). Urgensi Konsep Restorative justice Justice Dalam Keseimbangan Keadilan Bagi Pelaku Dan Korban. Scientia Iustitiae, Vol. 1(No 1).
Batuwael, R. A. dkk. (2020). Fungsi Pidana Denda Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Lex Crimen, Vol. 9
Badan Narkotika Nasional https://puslitdatin.bnn.go.id diakses pada tanggal 13 Desember 2023
Monavia Ayu Rizaty https://dataindonesia.id, diakses pada tanggal 14 Desember 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2023 Susilowati, Septiani Triastuti, Meyfia Ardina Pahlevi, Klaudiana Alfrida Sulastri Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.