Fungsi Mediator Hubungan Industrial Dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Melalui Mediasi Di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung
Main Article Content
Febriansyah
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menelaah fungsi mediator hubungan industrial sebagai instansi yang menyelesaikan masalah sengketa hubungan industrial serta berhasil atau tidaknya mediator mediasi dalam merelai perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Bandung. Metode yang peneliti digunakan yaitu penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif serta bersifat deskriptif. Data yang didapat berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penilitian ini dengan menggunakan studi lapangan melalui wawancara dan studi kepustakaan hingga mendapatkan data sekunder. Hasil penelitian di dapatkan fungsi mediator diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pembinaan Hubungan Industrial, Pengembangan Hubungan Industrial serta Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pelaksanaan Teknis Mediasi diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi. Pelaksanaan Mediasi yang dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial cukup berhasil dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial baik dilihat melalui indikator substansi hukum, struktur hukum, atau budaya hukumnya.
Buku
Ali. Menguak Teori Hukum(Legal Theory)Dan Teori Peradilan(Judicial Prudence)Termasuk Interpretasi Undang-Undang(Legisprudence). Kencana, 2017.
Friedman. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2019.
Pratama. Buku Ajar Alternatif Penyelesaian Sengketa, 2023
Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, 2015.
Sunyoto, D. (2016). Hak Dan Kewajiban Bagi Pekerja Dan Pengusaha. Pustaka Yustisia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016.
Jurnal
Alamsyah, M. F. P. (2022). Peran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi. Publika, 10, 1151–1162. https://doi.org/10.26740/publika.v10n4.p1151-1162
Bazarudin. (2021). Fungsi Danperan Mediator Hubungan Industrial Pada Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir. 5.
Fikriyah, Khikmatul. “Peran Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik).” JIP: Jurnal Inovasi Penelitian 1, no. 8 (2021): 1597–1608. https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/282.
Gallo, John N. “Effective Law-Enforcement Techniques for Reducing Crime.” Journal of Criminal Law and Criminology 88, no. 4 (1998): 1475. https://doi.org/10.2307/1144263.
Ismayawati, Any. “Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum Di Indonesia).” Pranata Hukum, 2011. http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1114/941.
Makmur Sentosa -Dwi Julica Sari etal, Panelindo, Dwi Julica Sari, Lili Sintia, Ridho Kurniawan, Adibio Ramadinov, Pipi Susanti, Jl WR Supratman, Kandang Limun, Kec Muara Bangka Hulu, and Kota Bengkulu. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Studi Kasus PT Panelindo Makmur Sentosa.” Judge : Jurnal Hukum 06, no. 02 (2025): 109–18. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/index.
Muhron, M. (2023). Fungsi Dan Peran Mediator Hubungan Industrial Pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang.
Pradana, Genies Wisnu, and Purwono Sungkowo Raharjo. “Peran Mediator Hubungan Industrial Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Madiun.” Jurnal Discretie 3, no. 3 (2022): 160. https://doi.org/10.20961/jd.v3i3.52337.
Remen,suhartini, yumarni. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pt. Haengnam Sejahtera Indonesia Di Tingkat Mediasi Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.” Hukum 4, no. 1 (2018): 167–86.
Sutrisno. “Efektivitas Jaksa Pengacara Negara Dalam Upaya Pemulihan Keuangan Negara/Daerah Sebagai Akibat Tindak Pidana Korupsi Dikejaksaan Negeri Purwokerto” 4, no. 2 (2018). https://www.jih.fh.unsoed.ac.id/index.php/jih/article/view/113.
Yusticia, Aprilina Rahmah. “HUKUM ANJURAN TERTULIS MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XIII/2015).” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 23–31. https://doi.org/10.24269/ls.v7i1.5570.




