Konsep Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila
Main Article Content
Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang tidak selalu menerapkan pemidanaan atau pemenjaraan namun, berorentasi pada penyelarasan kepentingan korban dan pertanggung jawaban pelaku dalam perkara pidana, tanpa melalui sistem peradilan pidana. Bahkan kebijakan hukum keadilan restoratif telah dikodifikasi dalam Undang Undang No. 1 (2023) Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Untuk diselaraskan dengan nilai budaya bangsanya yang tercermin dalam demokrasi Pancasila. Keadilan Restoratif telah diterapkan dalam proses perkara perkara pidana oleh para penegak hukum pidana, (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan) dengan mendasari pada kebijakan hukum (legal policy) dari masing masing instansi penegak hukum, akan tetapi belum bisa mewujudkan terciptanya keadilan dan kemanfaatan, penelitian yuridis-normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penelitian berupa pustaka yang ada. Pendekatan yuridis-normatif digunakan dengan maksud untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tujuan agar adanya dasar hukum bagi lembaga hukum pidana dalam melaksanakan keadilan restoratif
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press. Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Bernard L, T. (2011). Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama. Jakarta Selatan: Genta Publishing.
Effendy, M. (2012). Deskresi Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Dalam
Seminar Nasional Universitas Brawijaya, hlm. 2-3.
Gandamana, A. (2017). Memaknai Demokrasi Pancasila . Dalam Jurnal Handayani, Volume 7, Nomor 1, 2017, hlm. 1-7.
Muladi & Arief N, B. (2010). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. Maladi. (1997). Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro.
Nurtjahjo & Hendra. (2008). Filsafat Demokrasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Packer L, H. (1968). The Limits of the Criminals Sanctions. California: Stanford University Press.
Peak J, K. (1987). Justice Administration. University of Nevada: Departement of Criminal Justice.
Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?. Jurnal Konstitusi, 19(2), https://doi.org/10.31078/jk1922.
Peraturan Kejaksaan Agung 2020 No. 15, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kejaksaan Agung 2020. Ancaman Tindak Pidana.
Perpol 2021 No. 8, Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sholehuddin. (2003). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide dasar Double Track System &
Implementasinya. Jakarta: Radja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (1998). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum 2020 No. 1691/DJU/SK/PS 00/12/2020. Pedoman Penerapan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum.
Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum 2020. Pengertian Keadilan Restoratif.
Surat Kapolri 2009 No. Pol: B/3022/XII/2009/ SDOPS, Penanganan Kasus Melalui ADR. Surat Keputusan Dirjen Badilum 2020 No. 1691/dju/sk/ps.00/12/2020. Keadilan Restoratif. Undang-Undang RI 2005 No. 11.
Undang-Undang RI 2009 No. 22.
Undang-Undang RI 2012 No. 11.
Undang-Undang RI 2016 No. 13.
Undang-Undang RI 2012 No. 11.
Undang-Undang RI 2014 No. 28.