Analisis Pengelolaan Aset Desa Di Desa Ciburial Ditinjau Dari Lima Tahapan Teori Manajemen Aset
Main Article Content
Hasya Aulia
Naila Fayza Haq Faqih
Manda Alifia
Azzahra Aulia Arrahman
M. Riza Albani
Alvira Nisrina Zahir
Iyep Saifulrahman
Abstrak merupakan ringkasan singkat dari makalah untuk membantu pembaca cepat memastikan masalah utama Pengelolaan aset desa memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan aset Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan lima tahapan teori manajemen aset menurut Doli D. Siregar yang meliputi inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, optimalisasi aset, serta pengawasan dan pengendalian aset. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan informan yang terdiri atas aparatur Desa Ciburial yang terlibat dalam pengelolaan aset desa. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, studi dokumentasi, dan studi pustaka, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inventarisasi aset telah dilakukan melalui SIPADES dan dokumen inventaris aset desa sehingga data aset dapat terdokumentasi dengan baik. Legalitas aset pada umumnya telah didukung oleh dokumen kepemilikan yang jelas, sedangkan penilaian aset dilakukan melalui pencatatan nilai perolehan dan penyusutan aset. Optimalisasi aset dilaksanakan melalui pemanfaatan aset untuk menunjang pelayanan publik, kegiatan masyarakat, serta penyertaan modal pada BUMDes. Pengawasan dan pengendalian aset dilakukan melalui pemeriksaan fisik, pencocokan data administrasi, pengawasan Badan Permusyawaratan Desa, serta audit dari instansi terkait. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, kompleksitas administrasi aset, dan terbatasnya aset yang dapat dikembangkan secara produktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan aset Desa Ciburial telah berjalan cukup baik, namun masih diperlukan penguatan kapasitas pengelola dan optimalisasi pemanfaatan aset guna meningkatkan efektivitas pengelolaan aset desa.
Dyah, S., & Murtajib, W. (2014). ASET DESA Australian Community Development and Civil Society Strengthening Scheme (ACCESS) Tahap II. https://repository.stpn.ac.id/255/1/Pengelolaan%20Aset%20Desa-dikompresi.pdf
Kementerian Dalam Negeri. (n.d.). PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2016. Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/111552/permendagri-no-1-tahun-2016
Kulsum, S. U., Hidayat, C. N., & Fauziah. (2024). Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa di Kabupaten Bekasi. JURNAL BDIBEKASI DEVELOPMENT INNOVATION, 3(2). https://bdijournal.bekasikab.go.id/index.php/bdi/article/view/139/63
PUSAT, P. (2014, January 15). UU No. 6 Tahun 2014. Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014
Syahputra, R. D., & Aslami, N. (2023). Prinsip-Prinsp Utama Manajemen George R. Terry. Manajemen Kreatif Jurnal (MAKREJU) , 1(3). https://ejurnal.stie-trianandra.ac.id/index.php/makreju/article/view/1615/1323
Wali Kota Makassar. (2026). PERWALI Kota Makassar No. 94 Tahun 2015. Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/111183/permendagri-no-1-tahun-2016




