Analisis Tax Planning: Upaya Meminimalkan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Glenmore
Main Article Content
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan berdasarkan penghasilan yang diperoleh dalam periode tertentu. Wajib pajak, baik pribadi maupun badan, sering melakukan upaya untuk mengelola jumlah pajak yang harus dibayarkan. Mereka melihat pajak sebagai biaya dan menggunakan strategi tax planning untuk menguranginya. Tujuan utama tax planning adalah meminimalkan pajak yang harus dibayar, sehingga mencapai laba sebelum pajak yang optimal. Dengan perencanaan pajak yang tepat, perusahaan dapat efisien dalam pembayaran pajak sesuai peraturan perpajakan. Penelitian ini membahas tentang perencanaan Pajak yang diterapkan sebagai upaya perusahaan dalam meminimalkan pembayaran pajak. Tujuannya adalah untuk memahami perencanaan pajak dan efisiensi pembayaran pajak pada PT. Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula Glenmore berdasarkan peraturan perpajakan. Analisis data dilakukan melalui metode deskriptif dengan mengumpulkan, menyusun, mengimplementasikan, dan menganalisis data. Pengumpulan data dilakukan melalui
DAFTAR PUSTAKA
Atmojo, M.B. (2016). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (Studi kasus pada
CV Guyub Rukun Putra Sakti tahun 2014)
Fathoni, A. (2006). Metodologi penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT Rineka
Cipta.
Harjanti, R. S., & dkk. (2019). Analisis Tax Planning Dalam Rangka Mencapai Efisiensi Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT.Ramadhan Caturkarsa Layorda Tegal. Jurnal Monex, Vol.8(2).66-72.
Kasma, J. (2012). Standard Operating Procedure ( Perpajakan Perusahaan Jasa). Bandung: CV
Alfabertha.
KPPN Kota Bumi,(2021).Jatuh Tempo Penyetoran Pajak. Indonesia Treasure.
Februari.https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/lapor-setor-pajak.html. Diakses tgl 13 Februari 2024
Mangoting.Y. (1999). Tax Planning Sebuah Pengantar Sebagai Alternatif Meminimalkan Pajak.
Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 43-53.
Merentak, E. B. (2016). Evaluasi Penerapan Tax Planning untuk Meminimalkan Pajak Pertambahan
Nilai pada PT.Transword Solution Jakarta Selatan. Jurnal EMBA, 868-879.
Pohan. (2016). Manajemen Perpajakan Strategi Perpajakan dan Bisnis Edisi Revisi. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Jakarta
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CB Alfabeta.
Yuyun, D. (2023). Evaluasi Tax Planning Guna Meningkatkan Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai
(Studi Kasus pada PT Agrimata Cipta Nutrido). Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi (JUMIA).