Penggunaan Media Dalam Promosi Pariwisata Daerah Situs Cagar Budaya Di Kabupaten Jember
Main Article Content
Media sosial sebagai alat untuk berkomunikasi yang digunakan untuk menyebarkan pesan secara cepat pasti sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat, hampitr tiap individu dari orang tua hingga anak muda pasti menggunakan media sosial baik itu untuk berbisnis maupun hanya untuk terhubung dengan teman. Fungsi dari media sosial berguna untuk memberikan informasi yang menarik perhatian luas dan mempromosikan suatu produk. Media sosial biasanya digunakan untuk mencari berita hangat yang sedang terjadi bahkan media sosial juga digunakan untuk mencari destinasi wisata yang sedang trend melalui unggahan-unggahan pengguna media sosial. Oleh karena itu, media sosial bisa dimanfaatkan untuk mempromosikan situs-situs cagar budaya yang ada di Jember. Adapun solusi yang bisa digunakan agar promosi situs cagar budaya bisa maksimal dengan membuat situs web atau aplikasi yang memberikan penjelasan yang lengkap, terstruktur serta interaktif mengenai situs cagar budaya. Yang dapat dilakukan selanjutnya yaitu kolaborasi antara lembaga seperti membangun koalisi antarlembaga pemerintah, bismis, public terkait digitalisasi pengelolaan warisan budaya dapat meningkatkan promosi situs cagar budaya melalui media secara online.
Bandung : Rajawali Press.
A. E. Pelealu, “Sumber Belajar Sejarah: Pemanfaatan Situs Cagar Budaya Di Minahasa,” Semin. Nas. Ke-4 Jur. Pendidik. Sej. Univ. Negeri Padang, pp. 719–729, 2019.
Fauziahardiyani. (2009). Komunikasi dan Media Massa. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Gitosudarmo, Indriyo. (2012). Manajemen Pemasaran Edisi II. Yogyakarta: BPFE.
I. Syaban, N. N. Mewengkang, and A. Golung, “Peranan penggunaan website sebagai media informasi Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara,” Acta Diurna Komun., vol. 7, no. 4, pp. 1–11, 2018, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/actadiurnakomunikasi/article/view/22012
J. Akbar, H. Handam, and A. Harakan, “Peran Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Dalam Mengelola Cagar Budaya Situs Wadu Pa’a Di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima,” Otoritas J. Ilmu Pemerintah., vol. 2, no. 2, 2012, doi: 10.26618/ojip.v2i2.48.
Lister, Martin et al. (2009) New Media: A Critical Introduction. 2nd Ed. Routledge.
Nadia (2022). Strategi Promosi Cagar Budaya Di Daerah Kesawan Kota Medan Oleh Kantor Dinas Kebudayaan Kota Medan. Skripsi. Diterbitkan. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Medan Area: Medan
Nurudin. (2007). Pengantar Komunikasi Massa. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Pemerintahan Kabupaten Jember. 2014. Profil Hasil Pembangunan Kabupaten Jember. Jember: Badan Perencanaan Kabupaten Jember
Sunyoto, Danang, (2012). Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran. Cetakan Pertama. Yogyakarta: CAPS.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya https://peraturan.bpk.go.id/Details/38552/uu-no-11-tahun-2010 diakses pada 27 Februari 2024
Y. Tresnawati, “Pemanfaatan Media Sosial Dalam Promosi Potensi Wisata Bahari Cilacap Jawa Tengah,” Perspekt. Komun. J. Ilmu Komun. Polit. dan Komun. Bisnis, vol. 1, no. 2, pp. 1–11, 2017, [Online]. Available: https://jurnal.umj.ac.id/index.php/perspektif/article/view/2846