Penerapan Prinsip Good governance Dalam Pelayanan Publik Di Lingkungan Kantor Kecamatan Tempurejo
Main Article Content
Pemerintahan kecamatan merupakan salah satu bentuk otonomi daerah yang amanahnya tidak hanya menjalankan pemerintahan saja tetapi juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Pemerintah sebagai pelayan masyarakat mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas. Pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah dengan memberikan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik di Kantor Kecamatan Tempurejo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, lebih fokus pada interpretasi dan pemahaman konteks serta teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, khususnya observasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelayanan publik di Kecamatan Tempurejo masih perlu mendapat perhatian khusus karena terdapat beberapa faktor yang menghambat efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keterlambatan staff, pemadaman listrik, atau jaringan tidak stabil. Namun selain itu, ada beberapa faktor tambahan lain seperti kelengkapan sarana dan prasarana, kapasitas staff, dan keramahan petugas pelayanan yang menjadikannya nilai plus.
Cahyadi, A. (2016). Penerapan Good governance dalam Pelayanan Publik (Studi Tentang Kualitas Pelayanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk Berbasis Good governance di Kecamatan Sukolilo Surabaya). Jurnal Penelitian Administrasi Publik 2 (2), 479-494.
Dahlan, M. (2017). Pengaruh Penerapan Good Goverance Terhadap Kinerja Unit Pelayanan Publik dan Budaya Organisasi dan Lingkungan Eksternal Sebagai Moderating Variable. Sosiohumaniora 19 (1), 45-51.
Duarmas, D., Rumapea, P., & Rompas, W. Y. (2016). Prinsip-Prinsip Good governance dalam Pelayanan Publik di Kantor Camat Kormomolin Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Jurnal Administrasi Publik 1 (37), 1-9.
Hardiansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Khairudin, Soewito, & Aminah. (2021). Potret Kepercayaan Publik, Good governance dan E-Government di Indonesia. Banyumas: CV. Amerta Media.
Manossoh, H. (2016). Good Corporate Governance untuk Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan. Manado: PT. Norlive Kharisma Indonesia.
Maryam, N. S. (2016). Mewujudkan Good governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi 6 (1), 1-18.
Mulyawan, R. (2016). Birokrasi dan Pelayanan Publik. Sumedang: Unpad Press.
Rahmadana, M. F., & dkk. (2020). Pelayanan Publik. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Rohman, A., & Hanafi, Y. S. (2019). Penerapan Prinsip-Prinsip Good governance dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Reformasi 9 (2), 153-160.
Sellang, K., Jamaluddin, & Mustanir, A. (2019). Strategi dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dimensi, Konsep, Indikator dan Implementasinya. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.
Tomuka, S. (2013). Penerapan Prinsip-Prinsip Good governance dalam Pelayanan Publik di Kecamatan Girian Kota Bitung (Studi Tentang Pelayanan Akte Jual Beli). Jurnal Eksekutif 2 (1), 1-15.