Implementasi Manajemen Risiko Likuiditas Pada Perbankan Syariah
Main Article Content
Penelitian ini mengkaji implementasi manajemen risiko likuiditas pada perbankan syariah. Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan bank syariah untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan asset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan, tanpa menganggu aktifitas, dan kondisi keuangan bank. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan memperhatikan bahan-bahan yang berasal dari penelitian studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi manajemen Risiko termasuk risiko likuiditas pada bank syariah dan unit usaha syariah minimal mencakup 4 hal, yakni a) pengawasan aktif dari dewan komisaris, direksi dan dewan pengawas syariah, b) kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit manajemen risiko, c) kecukupan proses identifikasi, pemgukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta system imformasi manajemen risiko, d) system pengendalian intern yang menyeluruh. Studi ini menyimpulkan bahwa likuiditas penting untuk bank syariah dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, seperti mengatasi kebutuhan mendesak,memuaskan permintaan nasabah terhadap pinjaman, dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan memungkinkan.
Anwar, A.Z. (2015). Implementasi Manajemen Risiko Likuiditas Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus BMT Aman Utama Jepara). Universitas Islam Nahdlatul Ulama, 12, 2.
Arif, Ahmed., & Aness, Ahmed Nauman. (2012). Risiko Likuiditas Dan Kinerja Sistem Perbankan. Jurnal Regulasi dan Kepatuhan Keuangan, 20(2), hal. 182–195.
Bank Indonesia. (2011). Peraturan Bank Indonesia No. 13/23/PBI/2011 Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Peraturan Bank Indonesia, 1, p.1-43.
Diamond, D.W., Rajan, R.G. (2001). Liquidity Risk, Liquidity Creation, and Financial Fragility: a Theory of Banking. The Journal of Political Economy, 109, 2.
Doni, M., Juliansia, T.B., Putri, T.A., Mawadha, U., Sari, W.P., Anina, R. (2022). Manajemen Risiko Likuiditas Pada Perbankan Syariah. Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 2, 1.
Ghenimi, Ameni., Chaibi, Hasna., & Omri, Mohamed Ali Brahim. (2021). Penentu Risiko Likuiditas: Bank Syariah vs Konvensional. Jurnal Internasional Hukum dan Manajemen, 63(1), hal. 65–95.
Hubbard, R.Glenn. (2002). Uang, Sistem Keuangan, dan Perekonomian. Seri Addison Wesley di bidang Ekonomi. Person Education Inc.
Ismal, Rifki. (2010). The Management Of Liquidity Risk In Islamic Banks: The Case of Indonesia. Doctoral Thesis, Durham University.
Khan, Tariqullah., & Ahmed, Habib. (2008). Manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syariah (ed. 1). PT.Bumi Aksara.Jakarta.
OJK. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 Tentang Manajemen Risiko Bagi bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Otoritas Jasa Keuangan, p. 1-46.
Putra, P.A., Agus., Saparuddin. (2023). Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas Pada Bank Syariah. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Fiance, 6, 1.
Sulistyowati. (2015). Manajemen Likuiditas Bank Syariah. Jurnal Universum, 9, 1.
Winanti, Wiwin. (2019). Manajemen Risiko Likuiditas Pada Perbankan Syariah. Jurnal Eksisbank, 3(1) 81-90
Zhu, Haibin. (2001). Bank Runs, Welfare and Policy Implications. BIS Working Papers, 107.