Peran Hukum Dalam Mencegah dan Menanggulangi Pelanggaran Hak Cipta (Spoiler Film di Media Sosial)
Main Article Content
Pelanggaran hak cipta merupakan pelanggaran yang sering terjadi di Indonesia. Banyak sekali masyarakat yang melakukan pelanggaran ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Salah satu bentuk pelanggaran hak cipta ini dengan banyaknya spoiler adegan dari film-film terbaru di berbagai platform media sosial dan saluran YouTube. Masih banyaknya pelanggaran hak cipta menunjukkan bahwa adanya undang-undang terkait yang mengatur tentang hal ini masih kurang efektif dalam menanggulangi atau mengurangi angka kriminalitas hak cipta. Peran masyarakat dan upaya pemerintah sangat dibutuhkan untuk melindungi hak seorang pencipta. Memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga hak cipta, memperkuat, serta memperluas upaya pemerintah dalam bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengurangi pelanggaran hak cipta kemungkinan dapat menurunkan angka pelanggaran ini. Tujuan adanya penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana spoiler film dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta dan bagaimana langkah serta penanganan yang tepat berdasarkan hukum yang berlaku. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menggunakan dan menerapkan bahan hukum primer yang berupa undang-undang serta bahan hukum sekunder yang dapat berupa buku, jurnal, artikel, dan hasil karya tulis lain yang sesuai dengan topik penulisan ini.
C, Andi Ricard P, and Frans Simangunsong, ‘Penyelesaian Hukum Terhadap Tindakan Spoiler Film Di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta’, 3.3 (2023), pp. 153–61
Cipta, H A K, Daniel Andre Stefano, Hendro Saptono, Siti Mahmudah, Program Studi, S Ilmu, and others, ‘Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta’, 5 (2016), pp. 1–11
Cipta, Hak, ‘Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta’, 1, 2014
Dipublikasi, Yang, Melalui Media, and Sosial Tanpa, ‘Riau Law Journal Vol. 3 No. 1, Mei 2019’, 3.1 (2019), pp. 124–48
Freddy Haris, Daulat, Agustinus Pardede, and Laina Sumarlina, ‘Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta’, Modul Kekayaan Intelektual, 2020, p. 9
Hauzan, Muhammad Rifqi, and Imam Haryanto, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Film Yang Di Spoiler Melalui Channel Youtube Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta’, National Conference on Law Studies (NCOLS), 5.1 (2023), pp. 990–1010
Henry, Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, 1st edn (Rajawali Pers, 2011)
Kurniawan, Steven, Wiewin Wiranata, Putra Agung Winata, Gary Phua, Vincent Vannesse Ting, Sei Ladi, and others, ‘Pengenalan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pada Sekolah Cerdas Mandiri Batam’, Dinamika Sosial Budaya, 23.2 (2021), pp. 300–303 <http://journals.usm.ac.id/index.php/jdsb>
Mailangkay, Ferol, ‘Kajian Hukum Tentang Hak Moral Pencipta Dan Pengguna Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta’, Lex Privatum, 5.4 (2017), pp. 138–44 <https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/16107>
Rachmadi, Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia (2003)
Tarigan, Haganta, Ni Ketut, and Supasti Dharmawan, ‘Pengaturan Pertunjukan Musik Secara Daring Untuk Penggalian Dana Bencana Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta’, Jurnal Kertha Semaya, 9.2 (2021), pp. 290–300 <https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i02.p09>
Yunianto, Tri Kurnia, ‘Gara-Gara Spoiler, Pembuat Film Bisa Merugi’, Marketeers, 2022 <https://www.marketeers.com/gara-gara-spoiler-pembuat-film-bisa-merugi/> [accessed 29 April 1BC]