Penerapan Asas Non-Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Part Time

Authors

  • Lulu Lutfiyah Universitas Tidar
  • Yasmine Erlisa MW Universitas Tidar
  • Oksya Salma Universitas Tidar
  • Nabila Izzaba Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i6.488

Keywords:

tenaga kerja, kepastian hukum, non-diskriminasi

Abstract

Ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan yang dinamis seiring perkembangan perekonomian dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun terjadi pertumbuhan ekonomi, hal ini tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan lapangan kerja baru. Angka pengangguran tetap tinggi disebabkan oleh tingginya angka kelahiran dan meningkatnya harapan hidup. Masalah lain yang dihadapi adalah rendahnya kualitas tenaga kerja, yang dapat diukur melalui tingkat pendidikan. Rendahnya produktivitas kerja di Indonesia disebabkan oleh kurangnya penguasaan teknologi dan pengetahuan, yang pada gilirannya mempengaruhi besarnya kompensasi yang diterima oleh karyawan. Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan penguasaan teknologi menjadi kunci untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Kebutuhan akan pekerjaan paruh waktu di Indonesia muncul dari aspek operasional perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan masyarakat yang cepat tidak selalu sejalan dengan perkembangan aturan dan hukum, sehingga penerapannya menjadi sulit. Peraturan perundang-undangan yang ada sering kali tidak dapat mengatur kehidupan masyarakat secara menyeluruh, mengakibatkan ketidaklengkapan dan kurangnya jaminan kepastian hukum. Oleh karena itu, penting untuk meninjau dan memperbarui regulasi yang ada agar lebih komprehensif dan dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam konteks pekerjaan paruh waktu. Hasil penelitian ini yaitu penerapan asas non-diskriminasi dalam perjanjian kerja part time memiliki dampak yang signifikan terhadap hubungan kerja dan perilaku antara karyawan dan perusahaan. Adanya non-diskriminasi dalam perjanjian kerja membantu menciptakan hubungan kerja yang adil, harmonis, kondusif, dan bermartabat di lingkungan kerja. Dengan tidak adanya diskriminasi, karyawan merasa dihargai dan diperlakukan secara adil tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, atau aliran politik.

References

Bahari, C. I. K. (2015) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Paruh Waku Untuk Mendapatkan Hak Cuti Tahunan

Dewi, S. L. (n.d.). Penerapan Prinsip Non Diskriminasi Dan Kesetaraan Dalam Pengupahan Bagi Pekerja/Buruh Di Kabupaten Kendal. Jurnal Hukum, 6, 15. pada https://media.neliti.com/media/publications/69472-ID-penerapan-prinsip-non-diskriminasi-dan-k.pdf

Kantor Perburuhan Internasional. (2004). Buku 4 Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri. Kantor Perburuhan Internasional. pada https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilojakarta/documents/publication/wcms_123267.pdf

Faktor yang Memengaruhi Tingkat Upah, Kamu Harus Tahu. (2022, November 12). IDN Times. Retrieved April 14, 2024, pada https://www.idntimes.com/business/economy/isna-zulfia/faktor-yang-memengaruhi-ti ngkat-upah-c1c

Published

2024-06-01

How to Cite

Lulu Lutfiyah, Yasmine Erlisa MW, Oksya Salma, & Nabila Izzaba. (2024). Penerapan Asas Non-Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Part Time. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(6), 43–48. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i6.488

Issue

Section

Articles

Categories