Dinamika Kebijakan Kampus PTN-BH Dari Masa ke masa Melalui Tinjauan Historis
Main Article Content
Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), memiliki kontrol penuh terhadap tingkatan tertinggi dalam hal otonomi mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk tenaga pendidik (tendik). serupa dengan perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN). mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah. dasar hukum munculnya PTN-BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. pasal 65 ayat (1) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyebutkan pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu. sistem UKT untuk memberikan subsidi silang dari mahasiswa ke mahasiswa bertujuan memberikan keadilan secara ekonomi. menggantikan sistem Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sesuai dengan Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 perihal Uang Kuliah Tunggal mulai angkatan 2013 mahasiswa menggunakan sistem pembayaran UKT bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). melihat kondisi realita saat ini permasalahan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi masalah persemester hampir di seluruh PTN-BH di Indonesia esensi dari subsidi silang sepertinya kurang tepat, kenyataannya PTN-BH secara gamblang melakukan komersialisasi pendidikan memiliki kendali penuh atas kontrol sumber daya ekonomi di masing-masing kampus PTN-BH, mengakibatkan penentuan tarif nominal UKT di kampus PTN-BH sangat tinggi, menjadikan pendidikan bersifat eksklusif hanya masyarakat yang mempunyai ekonomi tinggi dapat merasakan pendidikan bermutu.
Chafid, D., Ika, R. P., Teguh, Y., & Tri, Y. Kebijakan Otonomi Perguruan Tinggi Indonesia: Antara Privatisasi dan Komersialisasi.
Diyanto, C., Putranti, I. R., Yuwono, T., & Yuniningsih, T. (2021). Kebijakan Otonomi Perguruan Tinggi Indonesia: Antara Privatisasi dan Komersialisasi. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 14(1), 1-20.
Darlis, A., Lubis, M. A., Farha, M., Laoli, R. R. P., & Lestari, S. I. (2023). Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(3), 585-597.
Kurniawan, M. A., Sofwan, S., & Rusnan, R. (2023). Analisis Yuridis Praktik Liberalisasi Pendidikan Sebagai Implikasi Diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Jurnal Diskresi, 2(1).
Pradhana, R. S. (2021). Otonomi Pengelolaan Keuangan Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PN-BH). Jurnal Hukum Peratun, 4(2), 171-190.
Saputra, K. (2023). Dampak Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang Mengakibatkan Munculnya Komersialisasi Pendidikan. Journal on Education, 5(4), 11943-11950.
Sulfasyah, S., & Arifin, J. (2016). Komersialisasi pendidikan. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 4(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
UU No.9 Tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan (UU BHP).
UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2005 tentang tata kelola Badan Layanan Umum.
Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas 2003).
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.
Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur tentang pengelolaan perguruan tinggi.
Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 57(b) Undang-undang badan hukum pendidikan (UU BHP).
Pasal 53 ayat 1 Undang-undang sistem pendidikan nasional (UU SISDIKNAS)
Pasal 84 Undang-undang perguruan tinggi (UU PT).
Pasal 88 Undang-undang perguruan tinggi (UU PT).
Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013.