Sejarah Dan Kebijakan Bank Syariah Di Indonesia
Main Article Content
Bank Syariah di Indonesia pertama kali didirikan tahun 1992 yang bernama Bank Muamalat. Meskipun perkembangan perbankan syariah di Indonesia lebih lambat dari pada Negara lain namun Perbankan Syariah akan semakin berkembang. Pada tahun 1992-1998 di Indonesia hanya memiliki satu bank syariah yaitu Bank Muamalat yang terus eksis sampai sekarang. Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah yang dilaksanakan berdasarkan Strategi Pengembangan Perbankan Syariah adalah untuk mencapai Kepatuhan dengan prinsip-prinsip syariah yang dilakukan dengan menerbitkan panduan; Menerapkan aturan praktis untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik; Produktivitas dan daya saing untuk melakukan perubahan kegiatan usaha bank konvensioanal menjadi bank umum berbasis syariah dan membuka cabang; Dalam rangka melindungi sistem dan menciptakan manfaat ekonomi guna meningkatkan kontribusi sektor perbankan syariah; Pengembangan sumber daya insani (SDI); Rencana aksi untuk meningkatkan kinerja sosial bank syariah yang dilakukan melalui peran perbankan syariah dalam memfasilitasi hubungan Valuntary Sector (dana sosial) dan perkembangan ekonomi masyarakat.
Antonio, M. Syafi,i dkk, 2006. Analisis Kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. Yogyakarta: Ekonosia.
Kasmir, 1999. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Lutfi, Anugerah. (2008). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah Sebelum dan sesudah Krisis Global. Jurnal Manajemen Perbankan Keuangan. Nitro 3.2. 64-72.
Miriam, Budiardjo, 1993. Dasar-dasar ilmu politik, PT Gramedia Pustaka Utama.
Machmud, Amir, et al, 2010. Kebijakan dan studi empiris di indonesia.
Sejarah Perbakan Syariah.,http://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/sejarah-perbankan-syariah.aspx.diunduh 12 Mei 2024
Wahab, Solichin Abdul, 1997. Analisis Kebijaksanaan. Jakarta: Bumi Aksara.