Analisis Perlindungan Jaminan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Anak Di Sektor Informal
Main Article Content
Sa’diyah Khafifatunnisa
Devarra Qeentarizha Prayoga
Panji Sakti Rahmatullah
Pekerja anak di sektor informal adalah anak-anak yang bekerja di tempat yang tidak memiliki struktur organisasi formal dan peraturan yang berlaku. Sektor informal memiliki banyak karakteristik, termasuk kegiatan usaha yang tidak terorganisir, tidak ada pembagian tugas yang jelas, penggunaan teknologi yang sederhana, modal dan keterampilan yang rendah, dan biasanya berskala kecil dan padat karya. Selain itu, mereka rentan terhadap penyalahgunaan, perlakuan buruk, dan kurangnya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Implementasi langkah-langkah keselamatan kerja yang tepat, seperti pelatihan keselamatan, pemakaian alat pelindung diri, serta pengawasan kondisi kerja, akan membantu mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja bagi pekerja anak. Perlindungan K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui upaya sistematis untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko. Kesadaran akan pentingnya perlindungan K3 sering kali masih rendah, baik di kalangan pekerja maupun pengusaha. Budaya kerja yang mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan juga membantu kendala dalam penerapan standar K3. Meningkatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja anak di sektor informal, pemerintah, pihak industri, LSM, dan masyarakat harus bekerja sama. Pemerintah harus memberlakukan kebijakan yang mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, dan industri harus berpartisipasi dengan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta melakukan pengawasan secara teratur terhadap kondisi kerja pekerja anak. Industri juga dapat berpartisipasi dengan menyediakan tempat kerja yang ramah anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menitik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan analisis perundang-undangan, peraturan-peraturan, teori-teori hukum, dan konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja anak di sektor informal di Indonesia.
Abdul Rahman, and Sri Karmila Dol. “Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja Dan Undang-Undang Perlindungan Anak Bagi Pekerja Anak Di Sektor Industri.” QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum 4, no. 2 (2023): 187–96. https://doi.org/10.46870/jhki.v4i2.812.
Dewi, N. K., & Aji, G. N. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal.” Jurnal Hukum Adigama, 2021, 1–25.
Endrawati, Netty. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Formal.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 2 (2012): 270–83.
Haniyah. “Implementasi Perlindungan Hak Anak Terhadap Fenomena Pekerja Anak Di Indonesia.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 4, no. 2 (2023): 123–36.
Jeffry Yuliyanto Waisapi. “Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Lingkungan.” Formosa Journal of Social Sciences (FJSS) 1, no. 3 (2022): 285–98. https://doi.org/10.55927/fjss.v1i3.1286.
Kalangie, Heski. “Lex Crimen Vol. III/No. 4/Ags-Nov/2014.” Lex Crimen III, no. 4 (2014).
Mahmud, Marzuki Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Putra Nugraha UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kristiawan. “Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Pekerja Anak: Kajian Implementasi Dan Tantangan Dalam Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak.” Agama Dan Hak Azazi Manusia 12, no. 2 (2023): 192–94. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1969.
Silitonga, M. “Penerapan Perlindungan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Terhadap Buruh Anak Yang Bekerja Di Perkebunan Tembakau Garut ….” Dharmasisya 1, no. 2 (2021): 891–900.
Simbolon, Kojek, Arjuna Calpin Sianipar, Mhd. Ansori Lubis, and Lestari Victoria Sinaga. “ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI TENAGA KERJA DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN ANAK.” JURNAL DIKTUM 2, no. 1 (2023): 109–17.
K. Ima Ismara, “Buku Ajar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” (Yogyakarta, 2014). Hal. 1-163.
M. Nurlani, “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Anak: Tinjauan Perspektif Keadilan dan Kesejahteraan Anak,” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1, no. 1 (22 Maret 2021): 111–112.