Problematika Penundaan Pembayaran Uang Pesangon Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Oleh PT Duta Sumpit Indonesia
Main Article Content
Gita Sekar Ayuni
Asti Ika Ristianti
Anjani Karisma
Kevin Rayhan Pamungkas
Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertujuan menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adanya suatu hubungan timbal balik antara pemberi kerja dan pekerja di mana melekat hak dan kewajiban di dalamnya. Namun dalam praktiknya, masih terjadi permasalahan yang menjadi sorotan yakni mengenai pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja. Salah satu sengketa yang berkaitan dengan pesangon dialami oleh PT Duta Sumpit Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penyebab terjadinya sengketa ketenagakerjaan di PT Duta Sumpit Indonesia dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di PT Duta Sumpit Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan melakukan studi kepustakaan yang menghubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan topik permasalahan serta menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan perundangan -undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu berhentinya aktivitas produksi di PT Duta Sumpit Indonesia mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan perusahaan seharusnya memberikan pesangon sebagai bentuk kompensasi kepada para pekerja. Namun, PT Duta Sumpit Indonesia tidak kunjung memberikan pesangon kepada para pekerjanya. Beberapa upaya perdamaian telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam putusan tersebut PT Duta Sumpit Indonesia dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pesangon sebagaimana telah diatur dalam pasal 156 ayat (2) Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daghustan, M. N., dan Nuroini, I. (2022). Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Judiciary, 11(2), 23-39
Mutiah. (2023). Analisi Yuridis Pemberian Pesangon Bagi Pekerja/Buruh dalam Hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Mataram Journal of International Law, 1(2)
Neysa, P. M. A. (2020). Pengaturan Pemberian Pesangon Bagi Pekerja yang Mengalami PHK pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Kertha Semaya, 8(11), 1761-1772
Ramadhanty, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Menerima Uang Pesangon Tidak Sesuai Undang-Undang pada PT Tri Delmita Mandiri. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 8(2)
Thoif, M. (2022). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19, Jurnal Perspektif Hukum, 22(2), 265-285
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan