Analisis Kinerja Unit AMC Dalam Pengawasan Kelayakan GSE Di Bandar Udara Internasional Yogyakarta
Main Article Content
Unit Apron Movement Control bertugas melakukan pengawasan di area apron guna menjamin keselamatan dan keamanan di area sisi udara. Sisi udara adalah bagian penting dari bandar udara yang wajib mendapat pengawasan untuk memastikan pergerakan kendaraan yang beroperasi di area tersebut berjalan semestinya. Kedisiplinan di area apron erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas yang dilakukan Unit AMC. Selain itu, peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (GSE) yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Penggunaan GSE yang tidak sesuai standar akan mempengaruhi keselamatan dan keamanan daerah di sisi udara. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja yang dilakukan Unit Apron Movement Control dalam pengawasan kelayakan Ground Support Equipment (GSE) di Bandar Udara Internasional Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian, Unit AMC menemukan beberapa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas GSE, seperti kendaraan yang tidak layak beroperasi serta pengemudi kendaraan yang tidak membawa pas bandara. Selain itu ditemukan juga beberapa kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya, seperti di No Parking Area (NPA) dan di bawah fixbridge. Untuk itu, dilakukan evaluasi kinerja unit AMC dalam melakukan pengawasan kelayakan GSE di area apron, yaitu dengan menggunakan metode MBO (Management by Objectives) berdasarkan planning, monitoring, dan reviewing.
Apron Management Service. (2017). KP 038 Tahun 2017 Tentang Apron Management Service. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Kp 038 Tahun 2017.
Astuty, D., Sinaga, N., & Mardianis, M. (2023). Bandar Udara menurut Annex 14. JURNAL HUKUM SEHASEN, 9. https://doi.org/10.37676/jhs.v9i2.4662
Fitriatmoko, T. F. (2022). Analisa Penanganan Pelanggaran Disiplin Kerja GSE Di Apron Bandar Udara Yogyakarta International Airport. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 13271332.
Kementerian Perhubungan. (2015). Menteri perhubungan republik indonesia PM 30 TAHUN 2015. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 115 Tahun 2018, 18.
Perhubungan Udara, D. J. (2015). KP 635 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang beroperasi di Sisi Udara. Kementerian Perhubungan.
Setyawati, A., & Aristiyanto, F. K. (2021). Kajian Pengawasan Apron Oleh Apron Movement Control (Amc) Dalam Meningkatkan Kedisiplinan Di Apron Pt Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Adi Soemarmo Surakarta Tahun 2019. Jurnal Transportasi, Logistik, Dan Aviasi, 1(1), 113. https://doi.org/10.52909/jtla.v1i1.33
Tandibua, D. B., & Widagdo, D. (2024). Kajian Pengawasan Unit Apron Movement Control (AMC) terhadap Kelayakan Ground Support Equipment (GSE) di Sisi Udara Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam. 5(3), 11881205.
Tri Suhada, A. S., Setiawan, A., & Hariyadi, S. (2020). Analisis Kinerja Personel Unit Apron Movement Control ( Amc ) Terhadap Ketertiban Peralatan Ground Support Equipment ( Gse ) Di Apron Pt Angkasa Pura I ( Persero ) Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Ejournal Poltekbangsby, 113.
UU No 1 Tahun 2009. (2009). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. UU No 1 Tahun 2009, 47(57), 3.
Winda, N. (2023). Evaluasi Kinerja Unit Apron Movement Control ( AMC ) Dalam Pengawasan Fasilitas di Area Apron Pada PT . Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Yogyakarta. 1(3), 135145.