Restrukturisasi Perbankan Dan Sistem Serta Kebijakan Perbankan Di Indonesia
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis restrukturisasi perbankan, serta sistem dan kebijakan perbankan di Indonesia, dan dampaknya terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Restrukturisasi perbankan merupakan proses penting untuk meningkatkan efisiensi operasional, kualitas aset, dan permodalan bank. Di Indonesia, sistem perbankan terdiri dari berbagai jenis bank yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kebijakan perbankan mencakup kebijakan moneter dan regulasi perbankan yang dirancang untuk menjaga stabilitas keuangan dan mendorong inklusi keuangan. Hasilnya menunjukkan bahwa restrukturisasi perbankan yang efektif, didukung oleh kebijakan yang tepat, dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan memacu pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini menggunakan studi pustaka yaitu metode dengan pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan judul.
Alamsyah, H. (1998). Restrukturisasi Perbankan Dan Dampaknya Terhadap Pemulihan Kegiatan Ekonomi Dan Pengendalian Moneter. Bulletin of Monetary Economics and Banking, 1(3), 121-145.
Alexander, William E., Jeffrey M. Davis, Liam P. Ebrill, and Carl-Johan Lindgren, Systemic Bank Restructuring and Macroeconomic Policy, IMF, Washington D.C.,1997
Dangnga, M. T., & Haeruddin, M. (2018). Kinerja keuangan perbankan: Upaya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat.
Ferry Warjiyo, 2004. Manajemen Bank Sentral, Jakarta, Bank Indonesia
Ibrahim, Maulana, Strategi Restrukturisasi Perbankan, Bahan Diskusi pada SESPIBI XXIII, Jakarta, 1998
Kasmir, 2008. Bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta. Rajawali Press
Warjiyo, P. (2006). Stabilitas sistem perbankan dan kebijakan moneter: keterkaitan dan perkembangannya di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 8(4), 429-454.
Wijaya, I. K. (2013). Analisis kebijakan perbankan nasional. Elex Media Komputindo.