Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Oleh Wajib Pajak Kepada DJP Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Wajib Pajak
Main Article Content
Penelitian ini membahas mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak wajib pajak. Terdapat dua rumusan masalah yang diangkat, yaitu bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai kriteria kekhilafan wajib pajak dalam permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta apa tujuan dan implikasi dari adanya kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria kekhilafan wajib pajak dan tujuan serta implikasi dari kebijakan pengurangan sanksi administrasi dengan menggunkan metode penelitian yurdis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai kekhilafan wajib pajak berdasarkan kriteria kesalahan administratif, kondisi di luar kendali, ketidaktahuan wajar, kerja sama dengan petugas pajak, dan kepatuhan di masa lalu. Tujuan kebijakan pengurangan sanksi administrasi adalah meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, mengurangi beban administratif, serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Adiyanta, FC Susila. 2018. Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan Sebagai Stimulus Peningkatan Penerimaan Negara Dari Sektor Pajak (Studi Evaluatif Normatif Kebijakan Perpajakan Nasional). Administrative Law and Governance Journal 1(2): 165–81.
Ardin, Asyifa Tiara dkk. 2022. Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Program Pengungkapan Sukarela". Journal of Law, Administration, and Social Science. 2(1): 33–44.
Candra, A. dkk. 2019. Pelaksanaan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Untuk Mengurangi Atau Membatalkan Sengketa Pajak. Jurnal Nuansa Kenotariatan. 5(1): 9-18.
Davinci, Denny L. 2021. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Dalam Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak. JCA of Law. 2(1). 27-36.
Fadila, Khusnul, Abdul Wahid Mahsuni, and Junaidi Junaidi. 2022. Analisis Keberatan, Banding dan Pengurangan (KBP) dalam Menangani Keberatan Wajib Pajak untuk Memperoleh Keadilan Dikanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur III. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi 11(08).
Gunadi. 2015. Hukum Pajak: Teori dan Praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Karnedi, Nahdah Fistra dan Amir Hidayatulloh. 2019. Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Profita. 12(1).
Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Publisher.
Pramono, B. 2019. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pengajuan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak. Jurnal Ilmiah Perpajakan Indonesia. 14(1): 45-58.
Saputro H dan Benny S. 2021. Upaya Hukum Wajib Pajak Terhadap Surat Keputusan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Educoretax. 1(1): 59-81.
Sorongan, Villy Vincentia. 2015. Proses Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak pada Kantor Wilayah Djp Suluttenggo Malut. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi. 3(4).
Sukiyaningsih, Tri W. 2020. Studi Penerapan E-System dan Pelaksanaan Self-Assesment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Kurs: Jurnal Akuntani dan Manajemen, 5(2): 61-72.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.