Analisis Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Pajak Antara PT. Samsung Electronics Indonesia dengan Direktur Jenderal Pajak

Authors

  • Azizah Rima Gitacahyani Universitas Tidar
  • Farrel Arrigo Universitas Tidar
  • Regita Kisnanda Putri Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i6.636

Keywords:

Sengketa

Abstract

PT. Samsung Electronics Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia dan menjadi subjek penerimaan pajak yang signifikan, oleh karena itu hharus tunduk pada Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Sengketa pajak antara PT. Samsung Electronics Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak mungkin timbul karena berbagai alasan, maka analisis hukum yang cermat diperlukan untuk memastikan bahwa penyelesaian yang dihasilkan adil, tepat, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, abstrak ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa pajak dan mengidentifikasi dampak dari adanya putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT/002728.12/2019/PP/M.XIB Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis deskriptif dimana menganalisa hukum normatif dan mengkaji secara mendalam untuk menjawab rumusan masalah serta mendiskripsikan hasil penelitian. Temuan utama mencakup ketidakpatuhan PT. Samsung Electronics Indonesia terhadap aturan pembayaran pajak serta dampak negatif dan positif atas putusan sengketa pajak. Hasil analisis ini menyatakan bahwa dilakukan sanksi penyegelan PT. Samsung Electronics Indonesia serta dijatuhkan sanksi administrasi denda dan bunga. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang sengketa pajak, dan mengetahui dampak dari sebuah putusan sengketa pajak.

References

Andreansyah, F., & Farina, K. (2022). Analisis Pengaruh Insentif Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jesya, 5(2), 2097–2104. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.796

Ariyanti, E. R. N. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengenaan Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ADIL : Jurnal Hukum, 12(2), 173–198.

Dharmawan, H. (2023). Ius Constituendum Pengaturan Terhadap Oknum Wajib Pajak Yang Tidak Melakukan Kewajiban Membayar Pajak Di Kota Depok. Jurnal Suara Hukum, 4(2), 330–339. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p330-339

Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 331–335. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2521.331-335

Hukum, A., Rugi, G., Pengadaan, D., & Untuk, T. (2022). KEPENTINGAN UMUM Zalfa Dhea Fairuz Shofi , Rahayu Subekti , Purwono Sungkowo Raharjo e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. 5, 290–299.

Mengabulkan, P. H., & Albuni, A. (2022). BAWAH UMUR ( Studi Kasus Putusan Nomor : 0093 / Pdt . P / 2022 / PA . Bks ). 1(September), 1–10.

Nurmiati, Maryana, R., & Firda. (2023). Penyelesaian Sengketa Pajak Antara PT. Samsung Electronics Indonesia dengan Direktur Jenderal Pajak. Petitum, 11(April), 35–51.

Pratiwi, A. S. (2021). Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Journal of Law, Administration, and Social Science, 1(1), 47–60. https://doi.org/10.54957/jolas.v1i1.78

Sulistiawan, A., & Ferdinandus, N. (2023). Analisis Yuridis: Peran Pengadilan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 183–188. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1266

Widanarti, H. (2020). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 3(1), 121–141. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i1.7999

Yasa, I. W., & Iriyanto, E. (2023). Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata. Jurnal Rechtens, 12(1), 33–48. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1957

Zulma, G. W. M. (2020). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Administrasi Pajak, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak Pada Pelaku Usaha UMKM di Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 288. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.170

Published

2024-06-26

How to Cite

Azizah Rima Gitacahyani, Farrel Arrigo, & Regita Kisnanda Putri. (2024). Analisis Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Pajak Antara PT. Samsung Electronics Indonesia dengan Direktur Jenderal Pajak . Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(6), 656–661. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i6.636

Issue

Section

Articles

Categories