Unsur Placement Dalam Pola Pencucian Uang Yang Melibatkan Anggota Keluarga
Main Article Content
Kejahatan pencucian uang menghasilkan harta benda dengan jumlah besar yang asal usulnya disembunyikan ataupun disamarkan dengan banyak cara. Terjadinya modernisasi perbankan menyebabkan sistem perbankan dana hasil kejahatan narkotika bergerak melewati batas yurisdiksi hukum suatu negara, yang memanfaatkan faktor rahasia bank yang sangat dijunjung tinggi oleh penyedia jasa perbankan. Para pelaku biasanya menyembunyikan hasil kejahatannya ke dalam sistem keuangan atau bentuk upaya. Tindakan menyembunyikan dana yang diperoleh dari tindak pidana narkotika bertujuan untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan. Unsur penempatan (placement), adalah unsur menempatkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan. Salah satunya pelaku kejahatan banyak menempatkan aliran transaksi keuangan yang berasal dari hasil bisnis narkotika ke dalam rekening milik salah satu anggota keluarganya, tindakan ini membuat suatu keadaan hukum yang mau tidak mau menjadikan anggota keluarga tersebut menjadi pelaku pasif dalam kejahatan pencucian uang, sehingga peran aktif seluruh anggota keluarga sangat penting dalam mengedukasi agar dapat mencegah terjadinya pola penempatan (placement) dimaksud.
Ali Geno Berutu, Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, P-ISSN: 2655-9021, E-ISSN: 2502-8316, Volume 2, Nomor 1, 2019.
Amran Suadi, Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Azasi Manusia dan Etika, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Anang Iskandar, Politik Hukum Narkotika, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2020.
Bismar Nasution, Rejim Anti Money Laundering di Indonesia, Bandung: Books Terrace & Library, 2008.
Dellyana Shanti, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1988.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum: Langkah-langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Bandung: PT. Refika Aditama, 2018.
garnasih, Yenti. “Pasal 5 di UU Pencucian Uang, Sikat Habis Penikmat Harta Hasil Korupsi!” detiknews. Diakses 30 November 2022. https://news.detik.com/berita/d-2492859/pasal-5-di-uu-pencucian-uang-sikat-habis-penikmat-harta-hasil-korupsi.
Lawrence M. Friedman dan Grant M. Hayden, American Law: An Introduction, Third Edition, New York: Oxford University Press, 2017.
Lexy J.Moleongi, Metodologi Penelitian Kualitaif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Suatu Tinjauan Khusus Terhadap: Surat Dakwaan Eksepsi dan Putusan Peradilan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana, Depok: Rajawali Pers, 2013.
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Medan : PT. Sofmedia, 2013.
Pathorang Halim, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencucian Uang di Era Globalisasi, Total Media, Yogyakarta, 2013.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Rocky Marbun, Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana di Indonesia: Membangun Filsafat Pemidanaan Berbasis Paradigma (Filsafat) Hukum Pancasila, Malang: Setara Press, 2019.
Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Alumni, 1987.
Shinta Agustina, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penegakan Hukum Pidana, Depok: Themis Book, 2014.
Siswanto Sunarso, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Jakarta : Rineka Cipta, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI- Press), 1986.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum (Edisi Revisi), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok: Rajawali Pers, 2018.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang [JDIH BPK RI].” Diakses 4 Desember 2022. https://peraturan.bpk.go.id/ Home/ Details/38547/uu-no-8-tahun-2010.
Yunus Husein dan Roberts K, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang., Depok: Rajawali Pers, 2018.