Tahapan Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Di PG Djombang Baru
Main Article Content
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan sistem perlindungan bagi tenaga kerja untuk meminimalisasi dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral maupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitar yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien. Pedoman pelaksanaan SMK3 di Indonesia diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di PG DJOMBANG BARU. Analisis data dilakukan dengan menyusun dan membahas hasil wawancara dengan beberapa petugas K3, hasil observasi langsung di lokasi proyek dan hasil evaluasi dari data - data SMK3 yang tersedia. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan SMK3 di PG DJOMBANG BARU sudah sesuai dengan unsur K3 yang terdapat dalam peraturan pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terlihat dari hasil Audit SMK3 tingkat pencapaiannya masuk dalam kategori memuaskan serta, mendapat sertifikat SMK3 dan Bendera SMK3.
Amalia Pesa, F., Taufik, H., Jurusan Teknik Sipil, M., & Jurusan Teknik Sipil, D. (2017). TINJAUAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) (Studi kasus: Pembangunan Gedung Living World Pekanbaru). Jom FTEKNIK, 4(1), 1–11.
Herlinawati, H., & Zulfikar, A. S. (2020). Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3). Jurnal Kesehatan, 8(1), 895–906. https://doi.org/10.38165/jk.v8i1.94
INDONESIA, P. R. (2012). PERATURAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Vol. 66, pp. 37–39).
Muhlis Ismail, Syawal K. Saptaputra, & La Ode A. Saktiansyah. (2022). Gambaran Pelaksanaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di PT. Telkom Witel Sultra Tahun 2021. Jurnal Multidisiplin Madani, 2(9), 3573–3582. https://doi.org/10.55927/mudima.v2i9.1260
Natalia, Y., Kawatu, P. A. T., & Rattu, A. J. M. (2022). Gambaran Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Di PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tolitoli. Jurnal KESMAS, 11(4), 35–43.
Nugraha, R. C., & Anis, M. (2020). Evaluasi Kinerja Penerapan SMK 3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 di PT XYZ. Prosiding University Research Colloquium, 0(0), 24–32. http://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1119
Setiawan, A., & Widjasena, B. (2015). Analisis Perencanaan Pengendalian Bahaya Pada Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3) Berdasarkan Pp No.50 Tahun 2012 Di Pt.X. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 3(3), 315–325. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jkm%0APENDAHULUAN