Pentingnya Penerapan SMK3 (K3) Dalam Bidang Manufaktur Dipabrik Pembuatan Mesin Press Multi Block
Main Article Content
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan yang mempunyai resiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja khususnya perusahaan yang berkaitan dengan pekerjaan industri manufaktur pembuatan mesin. Tujuan utama adanya keselamatan dan kesehatan kerja ialah agar tenaga kerja merasa aman, nyaman dan tenang dalam melakukan pekerjaannya. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja sangat diutamakan sebagai peranan dalam penyelesaian sebuah pekerjaan industri manufaktur pembuatan mesin.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh penerapan keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerja di bidang manufaktur pembuatan mesin.Metode studi literatur. Studi literatur sendiri merupakan kegiatan pengumpulan data baik data pustaka maupun dokumentasi.Data-data tersebut bersumber dari riset dan kajian yang terkait dengan pengaruh penerapan keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerja di bidang Manufaktur pembuatan mesin. Dapat disimpulkan bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mempunyai pengaruh yang besar dan positif terhadap kinerja pekerja, sehingga semakin baik penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang manufaktur pembuatan mesin maka akan meningkatkan kinerja pekerja.
Abdurrahman Mustafa, Lola Malihah, Haya Zabidi, Mukhlis Kaspul Anwar. 2024. THE ROLE OF OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH MANAGEMENT IN PREVENTING WORK ACCIDENTS, PRODUCTIVITY:Management Studies and Business Journal.1(1) : 8-17
Herlinawati, H., & Zulfikar, A. S. (2020). Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3). Jurnal Kesehatan, 8(1), 895–906. https://doi.org/10.38165/jk.v8i1.94
INDONESIA, P. R. (2012). PERATURAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(Vol. 66, pp. 37–39).
Muhlis Ismail, Syawal K. Saptaputra, & La Ode A. Saktiansyah. (2022). Gambaran Pelaksanaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di PT. Telkom Witel Sultra Tahun 2021. Jurnal Multidisiplin Madani, 2(9), 3573–3582. https://doi.org/10.55927/mudima.v2i9.1260
Natalia, Y., Kawatu, P. A. T., & Rattu, A. J. M. (2022). Gambaran Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Di PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tolitoli. Jurnal KESMAS, 11(4), 35–43.
Nugraha, R. C., & Anis, M. (2020). Evaluasi Kinerja Penerapan SMK 3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 di PT XYZ. Prosiding University Research Colloquium, 0(0), 24–32.
http://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1119Setiawan, A., & Widjasena, B. (2015). Analisis Perencanaan Pengendalian Bahaya Pada Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3) Berdasarkan Pp No.50 Tahun 2012 Di Pt.X. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 3(3), 315–325. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jkm%0APENDAHULUAN