Penerapan Prinsip Legalitas Dalam Kebijakan Administrasi Publik
Main Article Content
Penerapan prinsip legalitas dalam kebijakan administrasi publik memiliki peran penting untuk menjamin bahwa setiap tindakan administrasi dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip legalitas tidak hanya berfungsi sebagai batasan kekuasaan, tetapi juga sebagai panduan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Artikel ini membahas konsep asas legalitas dalam hukum administrasi negara, tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, serta solusi yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan administrasi publik. Beberapa tantangan yang diidentifikasi meliputi tumpang tindih regulasi, kapasitas birokrasi yang terbatas, pengawasan yang lemah, serta pengaruh politik dalam pengambilan kebijakan. Artikel ini juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur negara, dan peran lembaga pengawas sebagai langkah strategis untuk mendukung penerapan prinsip legalitas yang lebih optimal. Dengan demikian, diharapkan prinsip legalitas dapat berfungsi sebagai fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Administrative Law & Governance Journal. (2019). "Prinsip Legalitas dalam Administrasi Publik dan Tantangan
Implementasinya." Administrative Law & Governance Journal, Volume 2, Issue 2.
Dwiyanto, A. (2017). Menciptakan Pemerintahan yang Baik: Reformasi Birokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press.
Huda, N. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum dalam Administrasi Publik. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Ridwan HR. (2019). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wasistiono, S. (2020). "Tata Kelola Pemerintahan dan Implementasi Omnibus Law." Jurnal Birokrasi dan Hukum
Publik, Volume 4, Nomor 1.
World Bank. (2019). World Development Report 2019: Governance and the Law. Washington, D.C.: The World Bank.
Nugroho, Y. (2018). Bureaucratic Reforms and Administrative Law in Indonesia. Jakarta: Kompas.
Faisal, S. (2021). "Peran Pengawasan dalam Implementasi Hukum Administrasi di Indonesia." Jurnal Hukum
Administrasi Negara, Volume 9, Issue 3.
Purwanto, H. (2021). Pendidikan Hukum Administrasi: Teori dan Praktek di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Mulyadi, A. (2020). "Meningkatkan Akuntabilitas dalam Kebijakan Administrasi Publik." Jurnal Administrasi dan
Hukum, Volume 6, Issue 2.
Kurniawan, I. (2022). Desentralisasi dan Peran Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Administrasi Publik. Jakarta:
Salemba Empat.
Widodo, E. (2018). Perundang-undangan Indonesia dan Tantangan Penerapan Hukum Administrasi. Surabaya: Bumi
Aksara..