Efektivitas Penerapan Hukuman Takzir Bagi Santri Di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Brebes, Jawa Tengah
Main Article Content
Pondok pesantren memiliki beberapa peraturan yang harus ditegakkan secara konsisten. Penegakan aturan bertujuan untuk membina, mengembangkan, dan menguatkan karakter santri yang berakhlak karimah. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa santri yang melanggar aturan pondok sehingga diberlakukan hukuman atau disebut “takzir”. Bentuk takzir cukup beragam, seperti pendisiplinan fisik, membersihkan area pondok, menghafal ayat Al-Quran, hingga dikeluarkan dari pondok dalam kasus pelanggaran sangat berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah bentuk takzir di pondok pesantren berdampak positif atau negatif, serta bentuk takzir apakah yang dinilai paling efektif bagi santri. Penelitian ini mengambil sampel santri Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Brebes yang bersekolah di Madrasah Aliyah Al-Hikmah 2. Dengan menggunakan metode kuantitatif berupa survei, peneliti mendistribusikan kuesioner dalam bentuk google form kepada responden atau subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 58,8% dari responden setuju dengan pemberlakuan takzir dan 41,2% tidak menyetujuinya. Empat bentuk takzir yang dinilai efektif diterapkan adalah: membersihkan area pondok, menghafal ayat Al-Qur’an atau kosakata bahasa asing, berdiri di depan umum, dan dibotak/dicukur tidak rapi. Membersihkan area pondok dinilai efektif karena meningkatkan kebersihan pondok. Menghafal ayat suci Al-Qur’an dinilai efektif dan edukatif karena menambah ilmu pengetahuan. Berdiri di depan umum dan dibotak dinilai efektif karena membuat jera pelakunya dan santri yang menyaksikan. Adapun efek jera yang dirasakan santri pelanggar adalah merasa malu dan tidak ingin melakukan lagi, sedangkan santri yang menyaksikan akan mengambil pelajaran untuk tidak melanggar aturan pondok.
Ahmad, I., Said, H., & Khan, F. (2013). Effect of corporal punishment on students’ motivation and classroom learning. Rev. Eur. Stud., 5, 130.
Al-Ghozii, M. bin Q. (2011). Hasyiyah al-Bajuri (2nd ed.). Darul Ulum.
Askar, S. (2009). Kamus Arab-Indonesia: al-Azhar, terlengkap, mudah & praktis. Senayan Pub.
Edidarmo, T. (2022). Konsep, Implementasi, dan Aktualisasi Nilai-Nilai Akhlak Karimah di Sekolah Menengah Atas. Edusia: Jurnal Ilmiah Pendidikan Asia, 2(1), 20–48.
Fitri, R., & Ondeng, S. (2022). Pesantren Di Indonesia: Lembaga Pembentukan Karakter. Al Urwatul Wutsqa: Kajian Pendidikan Islam, 2(1), 42–54. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/alurwatul
Haedari, M. A., & Hanif, A. (2004). Masa depan pesantren: dalam tantangan modernitas dan tantangan kompleksitas global. (No Title).
Imron, A. (2023). Manajemen peserta didik berbasis sekolah. Bumi Aksara.
Ma’muroh. (2024). Nilai-Nilai Pendidikan Sosial dalam Ritual Shalat Berjamaah. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(2).
Madjid, N. (1977). Nurcholish Madjid, Bilik-Bilik Pesantren, Sebuah Potret Perjalanan,(Jakarta: Paramadina, 1977), Hal 20. 1 34. Bilik-Bilik Pesantren, 34–92.
Nihwan, M., & Paisun. (2019). Tipologi Pesantren (Mengkaji Sistem Salaf dan Modern). Jurnal Pemikian Dan Ilmu Keislaman, 2(1), 59–81.
Nurgiyantoro, B. (2018). Teori pengkajian fiksi. UGM press.
Rahmatullah, A. S. (2019). Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Psikologi Pendidikan Islam. Wonosobo: Graceindo.
Sali, M. (2019). Penerapan Disiplin belajar Era Modern. Ar-Ruzz Media.
Simons, D. A., & Wurtele, S. K. (2010). Relationships between parents’ use of corporal punishment and their children’s endorsement of spanking and hitting other children. Child Abuse & Neglect, 34(9), 639–646.
Sukma, M. (2015). Lembaga Pendidikan Pembentukan Karakter. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 8, 85–103.
Sutopo, H. B. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif, dasar Teori dan Terapannya Dalam Penelitian. In Universitas Sebelas Maret.
Tarigan, A. A. (2017). Ta’zir dan Kewenangan Pemerintah dalam Penerapannya. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 17(1).
Wahid, K. H. A. (2001). Menggerakkan Tradisi; Esai-esai Pesantren. Lkis Pelangi Aksara.
Zamakhsyari Dhofier. (1994). Tradisi Pesantren. LP3ES.