Penyuluhan Sertifikasi Pertanahan Desa Tegalrandu Bersama ATR/BPN Kabupaten Magelang
Main Article Content
Sertifikat kepemilikan tanah pada dasaranya merupakan suatu dokumen yang sangat krusial sebagai bukti yang sah di mata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi suatu perkara . Apabila seseorang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah dikhawatirkan dapat terjadi sengketa pertanahan. Seperti halnya yang terjadi pada warga Desa Tegalrandu Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang ketika dalam pelaksanaan penyuluhan sertfikasi tanah, terkuak beberapa masalah yang dialami oleh para warga seperti kehilangan sertfikat tanah dan, salah penggambaran pada sertifikat tanah, atau proses balik nama pada sertifikat tanah. Bersama dengan petugas Badan Pertanahan Nasional BPN, tim KKN Desa Tegalrandu Universitas Tidar melakukan program penyuluhan tanah yang bertujuan untuk membantu mengatasi permasalahan pertanahan yang terdapat di Desa Tegalrandu, agar selanjutnya para warga ini dapat memahami proses dan alur yang dilakukan dalam melakukan pengurusan sertifikat tanah. Kegiatan ini pula sebagai bentuk pengabdian mahasiswa KKN Universitas Tidar.
Afif, Ahmad. 2021. “PENYULUHAN KESADARAN MASYARAKAT KELURAHAN CABENGE KECAMATAN LILIRILAU KABUPATEN SOPPENG TENTANG URGENSI KEBERSIHAN” I (1): 1–23.
Eliana, Reni Suryani. 2022. “Pendaftaran Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan Eliana,” 1 (3): 1–23.
Faried, F S, and S Suprawi. 2020. “Penyuluhan Hukum Persoalan Pertanahan Pada Warga RT 001 RW 029 Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta.” Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, no. 10, 126–40. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/35257.
Fitri, Ria. 2018. “Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20 (3): 421–38. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11380.
Hanafi, Nahdhah Muhammad Syahrial Fitri, and Noor Azizah. 2020. “Pendampingan Masyarakat Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Tentang Hak Milik Atas Tanah Melalui Sistem Pendaftaran Tanah Di Desa Andaman Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala.” Prosiding Hasil-Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020, 46–50.
Herman. 2019. “Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan 1 (1): 78.
Indah Sari. 2017. “Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).” Jurnal Mitra Manajemen 9 (1): 15–33. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/view/492.
MIMI. 2016. “TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SERTIPIKAT TANAH HAK MILIK GANDA (OVERLAPPING) UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI KABUPATEN SLEMAN (STUDI KASUS) Nama,” no. August.
Ul Akmal, Diya, Hanif Fitriansyah, and Fauzziyyah Azhar Ramadhan. 2023. “Reformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Hak Secara Melawan Hukum.” Negara Hukum 14 (2): 193–214.
Yulies Tiena Masriani, Markus Suryoutomo, Saryana. 2023. “Sosialisasi Hukum Pertanahan Sebagai Upaya Pengabdian Masyarakat Di Kelurahan Ngadirgo Kecamatan Mijen Kota Semarang” 2 (1): 88–96. www.fsct.modares.ac.ir.