Tantangan Dan Efektivitas Implementasi Pemenuhan 30% Kursi Perempuan Di DPR
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan dan efektivitas implementasi kebijakan pemenuhan 30% keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 27 UUD 1945, Pasal 8 Ayat 1 huruf d Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 245 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjelaskan partai politik untuk mencalonkan setidaknya 30% perempuan sebagai calon legislatif. Melalui pendekatan kualitatif, dan yuridis normatif penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mendukung, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti budaya patriarki, kurangnya dukungan partai politik, serta terbatasnya kapasitas perempuan untuk berkompetisi dalam politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mencapai target 30% keterwakilan perempuan di DPR bukanlah sekadar memenuhi kuota, melainkan memerlukan upaya yang lebih komprehensif untuk mengubah struktur dan budaya politik yang masih diskriminatif terhadap perempuan.
Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Mengapa Kuota Keterwakilan 30% Perempuan Dalam Pemilu Penting? July 2023, https://fsy.uinjambi.ac.id/mengapa-kuota-keterwakilan-30-perempuan-dalam-pemilu-penting/.
Paramesti, A., Lutfi, A., Hutasoit, O. B. Y., Mansoer, M. F., & Rahmawati, R. (2024). Perbandingan Kuota Keterwakilan Perempuan di Parlemen Pada Pemilu 1999 & 2019. Jurnal Studi Gender dan Anak, 11(01), 51-69.
Soetjipto, A. W. (2023). Perempuan Muda dan Partai Politik: Dari Descriptive Participation menuju Substantive Representation Young Women and Political Parties: From Descriptive Participation to Substantive Representation.
Buhungo, R., Rahim, E. I., & Tome, A. H. (2024). Urgensi Dan Dampak Pemberlakuan Ambang Batas 30% Perempuan Dalam Partai Politik Untuk Calon Anggota Legislatif. 1(4), 14–25. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.248
Irfandi, I., Husen, L. O., & Muhdar, M. Z. (2022). Tinjauan hukum terhadap batas minimal 30% calon anggota legislatif perempuan yang diajukan oleh partai politik pada pemilu legislatif. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.382
Alwis, S. (2020). Efektivitas Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Dalam Anggota DPRD Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Widiyaningrum, W. Y. (2020). Partisipasi Politik Kader Perempuan dalam Bidang Politik: Sebuah Kajian Teoritis. JISIPOL| Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 4(2), 126-142.
Hasan, M., Harahap, T. K., Hasibuan, S., Rodliyah, I., Thalhah, S. Z., Rakhman, C. U., ... & Arisah, N. (2023). Metode penelitian kualitatif. Penerbit Tahta Media.