Hubungan Hukum Lingkungan Dengan Perlindungan Lingkungan : A Mini Review
Main Article Content
Hubungan antara hukum lingkungan dan perlindungan lingkungan sangatlah erat dan saling mendukung. Hukum lingkungan mencakup seperangkat peraturan, kebijakan, dan norma yang dirancang untuk mengatur interaksi manusia dengan lingkungan, dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan sumber daya alam. Melalui hukum lingkungan, berbagai aspek, seperti pengelolaan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengendalian pencemaran, diatur secara sistematis, tujuan dari penulisan ini adalah untuk melihat Hubungan Hukum Lingkungan dengan Perlindungan Lingkungan. Fokus utamanya tentang sudah atau belumnya Hukum Lingkungan memberikan Perlindungan terhadap Lingkungan terutama yang ada di Indonesia. Jenis penelitian ini mengadopsi pendekatan studi kepustakaan yang mengedepankan proses pengumpulan data melalui penelaahan sumber-sumber literatur. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini mengikuti beberapa tahapan sistematis, meliputi pengkajian literatur, penentuan judul, penyaringan abstrak, pemilihan naskah lengkap, dan penyusunan mini-review. Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa tidak berjalannya hukum lingkungan menjadi tantangan besar dalam perlindungan lingkungan. Penegakan hukum yang lemah, korupsi, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya kesadaran publik menjadi faktor utama yang harus diatasi. Untuk meningkatkan perlindungan lingkungan, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menegakkan hukum yang ada dan menciptakan kesadaran akan pentingnya lingkungan yang sehat.
Anwar, M. S., & Farhaby, A. M. (2022). Perlindungan Hukum dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(04), 468-476. https://doi.org/10.59141/jist.v3i04.403
Aritonang, A. G. (2021). Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. CREPIDO, 3(1), 1-12. https://doi.org/10.14710/crepido.3.1.1-12
Assyifa, S. N. (2024). Peran Hukum Lingkungan Dalam Mendukng Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(1), 81-90. https://doi.org/10.3783/causa.v7i1.6677
Andin, I. W., Evantrino, M. D., & Pertiwi, R. P. (2024). Eksistensi Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(3), 294-308. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3919
Candrakirana, R. (2015). Penegakan hukum lingkungan dalam bidang pengelolaan sampah sebagai perwujudan prinsip good environmental governance di kota Surakarta. Yustisia, 4(3), 581-601. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i3.8690
Dima, A. D. S., Yohanes, S., & Udju, H. R. (2024). Efektivitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Akle Kabupaten Kupang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 188-200. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1185
Denasetya, M. R. A., & Fatahilah, I. A. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Mengelola Kawasa Puncak, Bogor. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(10), 81-90. https://doi.org/10.3783/causa.v7i10.7105
Erlangga, I. L., Hergianasari, P., & Hadiwijoyo, S. S. (2023). Kerjasama Indonesia-International Association For Public Participation (Iap2) Dalam Mengatasi Human Trafficking Di Indonesia Tahun 2020-2022. Administraus, 7(2), 14-27. https://doi.org/10.56662/administraus.v7i2.182
Fadhilah, H., Relynada, R., Erin, F., & Fadhillah, M. R. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kebersihan Lingkungan Masyarakat. Cross-border, 5(2), 1190-1200. Retrieved from https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/1260
Fristikawati, Y., & Adipradana, N. (2022). Perlindungan Lingkungan, dan Pembangunan Ibukota Negara (IKN) Dalam Tinjauan Hukum. Jurnal Justisiaâ€: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7, 375. http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v7i2.15586
Fauzia, D. A., & Siska, F. (2021). Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai Syarat Pembuangan Limbah Cair dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Air berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Perizinan Pembuangan Limbah Cair ke Sumber Air di Cirebon. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 104-110. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.527
Haerunnisa, H., Sugitanata, A., & Karimullah, S. S. (2023). Analisis Strukturalisme Terhadap Peran Katalisator Instrumen Keuangan Syariah dalam Mendorong Pembangunan Berkelanjutan dan Tanggung Jawab Sosial. Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, 3(2), 124-134. http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v3i2.2853
Hernanda, T. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Kegiatan Penambangan Illegal Galian C Tanah Urug. Jurnal Justiciabelen, 3(1), 12-21.
Haspada, D. (2023). Tantangan Dan Solusi: Mengatasi Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia. Journal of Social and Economics Research, 5(1), 298-310.
Iqbal, M. F., Aulya, M., Zulfikar, M. A., & Noor, R. F. (2024). Peran Hukum Lingkungan Hidup dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Terhadap Pencemaran Lingkungan. Educationist: Journal of Educational and Cultural Studies, 3(1), 15-21. Retrieved from https://jurnal.litnuspublisher.com/index.php/jecs/article/view/205
Kurniawan, D., Hermawan, W., Sunandi, I., & Fadhila, S. Z. (2021). Pendekatan Hukum terhadap Isu-isu Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Prospek. Journal on Education, 3(4), 643-658. https://doi.org/10.31004/joe.v3i4.4316
Laily, F. N. (2022). Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya mengatasi permasalahan lingkungan hidup di indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 17-26. https://doi.org/10.32816/paramarta.v21i2.184
Maulidyna, S. A. (2022). Politik Hukum Lingkungan Dalam Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Di Indonesia. Simbur Cahaya, 29(2), 265-292. http://dx.doi.org/10.28946/sc.v29i2.1814
Makruf, S., Mujtahid, I. M., & Daulay, P. (2023). Implementasi Kebijakan Perlindungan Hutan Di Indonesia. Journal Publicuho, 6(4), 1537-1548. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i4.298
Nugroho, M. A. (2022). Konsep Pendidikan Lingkungan Hidup: Upaya Penenaman Kesadaran Lingkungan. Ibtidaiyyah: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 1(2), 93-108.
Nuraeni, Y., Rahmatika, N., Nuzula, F., & Nasution, F. A. (2022). Menciptakan Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan Secara Profesional, Modern, dan Bermartabat Berbasis Teknologi Digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 9(1), 181-190. https://doi.org/10.25126/jtiik.2022915595
Nursya, N. (2023). Amdal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 16(6), 2492-2506. http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i6.1742
Nasution, U. J. (2024). Peran pendidikan agama Islam dalam menghadapi krisis lingkungan. Pedagogik: Jurnal Pendidikan dan Riset, 2(3), 385-392. Retrieved from https://ejournal.edutechjaya.com/index.php/pedagogik/article/view/970
Nagara, G., Amri, B. S., Patria, D., & Andhika, F. (2019). Persoalan Struktural dalam Politik Penegakan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(2-2), 65-74. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2.483
Prianto, Y., Djaja, B., Rasji, R., & Gazali, N. B. (2019). Penegakan Hukum Pertambangan Tanpa Izin Serta Dampaknya Terhadap Konservasi Fungsi Lingkungan Hidup. Bina Hukum Lingkungan, 4(1), 1-20. Retrieved from https://www.bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/100
Putra, S. E., Dewata, I., Barlian, E., Syah, N., Fatimah, S., Erianjoni, E., ... & Sholichin, M. (2023). Peran Kearifan Lokal Masyarakat Suku Mentawai dalam Upaya Mitigasi Bencana: Sistematik Review. Dinamika Lingkungan Indonesia, 10(2), 88-96.
Riyanto, S. (2023). Relasi Antara Konstitusionalitas Hak Asasi Manusia Dan Kearifan Lokal Budaya Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Legalita, 5(2), 128-142. https://doi.org/10.47637/legalita.v5i2.978
Rachmat, N. A. (2022). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 188-209. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.53737
Rusydi, J., Januri, J., & Santina, R. (2023). Tanggungjawab Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Persepektif Hukum Administrasi Negara. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 2(01), 54-63. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2064
Ririassa, M. C. P., Leiwakabessy, J., & Wattimena, J. A. Y. (2024). Pentingya Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan Lingkungan, Perspektif Hukum Lingkungan. ASPIRASI: Publikasi Hasil Pengabdian dan Kegiatan Masyarakat, 2(1), 96-105. https://doi.org/10.61132/aspirasi.v2i1.177
Situmeang, S. M. T. (2019). Hukum Lingkungan Effektivitas Sanksi Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Res Nullius Law Journal, 1(2), 139-148. https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i2.2648
Suyudi, I., Oktari, R., Sekartaji, H., & Zhafira, A. (2023). Aksi Komunitas dalam Konservasi Lingkungan pada Fenomena Illegal Waste Dumping di Situ Perigi. Deviance Jurnal Kriminologi, 7(2), 172-201. https://dx.doi.org/10.36080/djk.2391
Tunggala, S., Saadjad, K. A., & Raintama, D. R. (2024). Komunikasi Partisipatif Untuk Mengurangi Dampak Lingkungan Pada Aktivitas Pertambangan di Morowali. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 12-12. https://doi.org/10.53697/iso.v4i1.1774
Utomo, D. T. B., Dewi, M. A., & Kuswarini, K. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Ganec Swara, 17(4), 2034-2039. https://doi.org/10.35327/gara.v17i4.667
Wijaya, A., & Ruslie, A. (2024). Kendala dan Permasalahan dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal Evidence Of Law, 3(3), 302-313. https://doi.org/10.59066/jel.v3i3.690
Zanubiya, S. S. A., & Triadi, I. (2024). Political Will Pemerintah Dalam Membentuk Pengadilan Khusus Lingkungan Demi Tercapainya Amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(3), 276-286. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i3.658