Peran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Pada Kebocoran Data Penerima KIP-K
Main Article Content
Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko kebocoran data pribadi, terutama dalam pengelolaan program pemerintah seperti KIP-K, yang melibatkan data pribadi penerima bantuan pendidikan. Kasus kebocoran data KIP-K menunjukkan pentingnya perlindungan data yang lebih kuat supaya meminimalisir tindak kejahatan seperti penipuan dan eksploitasi. Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hadir sebagai solusi dengan menetapkan regulasi yang jelas perihal pengumpulan, penyimpanan, serta pemrosesan data. Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan meningkatkan keamanan data dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah di era digital.
Aswandi, Ririn, Purti Rofifah Nabilah Muchin, and Muhammad Sultan. “Perlindungan Data Dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (IDPS).” Jurnal Legislatif, 2020, 167–90.
Delpiero, Maichle, Farah Azzahra Reynaldi, Istiawati Utami Ningdiah, and Nafisah Muthmainnah. “Analisis Yuridis Kebijakan Privasi Dan Pertanggungjawaban Online Marketplace Dalam Perlindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data.” Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021).
Djafar, Wahyudi, and M Jodi Santoso. “Perlindungan Data Pribadi.” Konsep, Instrumen, Dan Prinsipnya, Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta, 2019.
Hukum, Sanskara, Loso Judijanto, Arief Fahmi Lubis, Donny Eddy, Sam Karauwan, Sator Sapan Bungin, Hedwig Adianto Mau, Sekolah Tinggi, and Hukum Militer. “Efektivitas Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjaga Hak Asasi Manusia Di Era Teknologi Di Indonesia” 3, no. 01 (2024): 36. https://doi.org/10.58812/shh.v3.i01.
Martins, Elza Kamali, and Nelsia Tomalsia Toletina. “Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Program KIP-K Di Indonesia.” Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik 11, no. 1 (2024): 331–40.
Mochtar, Mevanisa Berlian. “Kepastian Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Pengguna Aplikasi Online.” YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum 9, no. 2 (2023): 1–12.
Nikhio, Angel, Cindy Sekarwati Amalia, and Zain Irawan. “Penegakan Hukum Di Indonesia: Peran Pemerintah Dalam Mewujudkannya.” Indigenous Knowledge 2, no. 6 (n.d.): 414–23.
Rahman, Faiz. “Kerangka Hukum Perlindungan Data Pribadi Dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (2021): 81–102.
Setiawan, Hezkiel Bram, and Fatma Ulfatun Najicha. “Perlindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia Terkait Dengan Kebocoran Data.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (2022): 976–82.
Suleiman, Ajisatria, Pingkan Audrine, and Thomas Dewaranu. “Pengaturan Bersama Dalam Perlindungan Data Pribadi: Potensi Peran Asosiasi Industri Sebagai Organisasi Regulator Mandiri,” 2022.
Yudistira, Muhammad, and Ramadhan. “Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Oleh Kominfo.” Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 3806. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi