Analisis Kritis Asas Lex Rei Sitae Pada Kasus Perkawinan Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing
Main Article Content
Asas Lex Rei Sitae merupakan asas dasar hukum pasal 17 AB, dimana menurut asas ini hukum yang berlaku adalah hukum dimana tempat benda tidak bergerak itu berada. Dalam ius constitutum, hal ini diterangkan lebih lanjut sebagaimana hukum internasional itu mengaturnya. Kemudian, bagaimana terkait kepengurusan pembagian hak waris antara warga negara Indonesia dengan warga negara Singapura yang mempunyai keterikatan atas dasar perkawinan dengan dua kenegaraan yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dianalisis kritis dengan data sekunder. Oleh karena persoalan yang ada diangkatlah Judul “Analisis Kritis Asas Lex Rei Sitae pada Kasus Perkawinan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.” Diharapkan dengan kajian ini dapat menemukan jawaban dan juga solusi atas persoalan yang ada. Dengan adanya kajian ini diharapkan dapat membuka serta menambah wawasan warga negara, sehingga dapat lebih melek akan asas Lex Rei Sitae tersebut sehingga tepat dalam mengaplikasikannya.
Wihardjo, R. R., & SH, M. K. (2023). Kedudukan Harta Bersama pada Perkawinan Campuran. Nas Media Pustaka. Retrieved https://www.google.com/books?hl=id&lr=&id=_rLSEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=implikasi+asas+lex+rei+sitae+terhadap+perkawinan+campuran&ots=cAoSnK1tJV&sig=LUxnth99V9LLv2gHVUo-K9Da3g0 (Kamis, 7 November 2024 pukul 06.38 WIB)
Ari Purwadi.(2016).Dasar - Dasar Hukum Perdata Internasional.Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP). Retrieved https://erepository.uwks.ac.id/1107/1/Buku%20Dasar%20Dasar%20Hukum%20Perdata%20Internasional_Ari%20Purwadi.pdf (Kamis, 7 November 2024 pukul 11.59 WIB)
Gitacahyani, A. R., Nesya, C., Putri, R. K., & Erlisa, Y. (2023). Akibat Hukum Yang Timbul Dari Perceraian Beda Kewarganegaraan Perspektif Hukum Perdata Internasional. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(4), 191-207. Retrieved https://ifrelresearch.org/index.php/Deposisi-widyakarya/article/download/1802/1755/6255 (Kamis, 7 November 2024 pukul 05.58 WIB)
Basuki, Z. D. (2016). Teori-Teori Umum Hukum Perdata Internasional Yang Dapat Mengesampingkan Berlakunya Hukum Asing Dengan Memberlakukan Hukum Nasional Sang Hakim. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 26(3), 200-2002. Retrieved https://pdfs.semanticscholar.org/5f88/bc6f9cc20beecf9e6c6f6e270f8337443f1f.pdf (Kamis, 7 November 2024 pukul 06.26 WIB)
Diasputri, A. (2019). Pendekatan hukum perdata internasional terhadap keabsahan dan akibat hukum jaminan fidusia transnasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia. Retrieved https://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/11091 (Kamis, 7 November 2024 pukul 06.32 WIB)
Widanarti, H. (2018). Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt. P/2015/PN. Dps.). Diponegoro Private Law Review, 2(1). Retrieved https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/2827 (Kamis, 7 November 2024 pukul 11.40 WIB)
Pinasty, R. A., Putri, S. I. C., Safira, A. A., & Pratiwi, A. M. (2023). Perlindungan Hukum Untuk Memenuhi Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Asas HPI. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 385-392. Retrieved https://fh.pps-upstegal.ac.id/index.php/plj/article/view/44 (Kamis, 7 November 2024 pukul 11.42 WIB)
Edithafitri, R. S. (2017). Hak Waris Anak yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Terhadap Hak Milik Atas Tanah. Lex Administratum, 5(7). Retrieved https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/17537 (Kamis, 7 November 2024 pukul 11.46 WIB)
Purwanto, A. (2022). Analisis Hukum Atas Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Recital Review, 4(1), 90-113. Retrieved https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/14766 (Kamis, 7 November 2024 pukul 12.48 WIB)
Yusra,Dhoni. Hukum Perdata Internasional Kuliah 4. repository.ubharajaya.ac.id Retrieved http://repository.ubharajaya.ac.id/4548/4/Kuliah%204%20HPI%20Dhoni%20Yusra.pdf (Kamis, 7 November 2024 pukul 06.00 WIB)
Tim Penyusun Naskah Akademik.(2015).Rancangan Undang - Undang tentang Hukum Perdata Internasional (Lanjutan).bphn.go.id Retrieved https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_ttg_hukum_perdata_internasional_(lanjutan).pdf (Kamis, 7 November 2024 pukul 06.07 WIB)
Lie, Neta.Analisis Kritis.scribd.com Retrieved https://www.scribd.com/doc/106643718/ANALISIS-KRITIS (Kamis, 7 November 2024 pukul 06.44 WIB)
Qurani,Hamalatul.(2022).Masalah Harta Bersama yang Terletak di Luar Negeri.hukumonline.com Retrieved https://www.hukumonline.com/stories/article/lt6395a35f0f760/masalah-harta-bersama-yang-terletak-di-luar-negeri/ (Kamis, 7 November 2024 pukul 11.50 WIB)