Implementasi Prinsip Transparansi Dalam Pembiayaan Bank Syariah
Main Article Content
Ilona Naysilia Aida
Rini Puji Astuti
Maliatul Barokah
M. Roby Hermawan
Salah satu rintangan utama dalam perkembangan industri keuangan syariah, terutama di sektor perbankan, adalah kurangnya tata kelola yang memadai.Tidak optimalnya tata kelola ini terlihat dalam beberapa isu strategis, antara lain:- produk yang tidak variatif dan pelayanan yang belum sesuai dengan ekspektasi masyarakat,- kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih rendah sehingga menimbulkan mispersepsi masyarakat berkaitan dengan istilah, akad dan produk, pandangan bahwa perbankan syariah berbiaya mahal, serta pengaturan dan pengawasan yang belum optimal. Pandangan keliru tersebut dapat diatasi melalui implementasi tata kelola yang baik pada perbankan syariah, salah satunya yaitu dengan transparansi.Transparan di sini adalah menguraikan informasi produk terkait secara jelas dan rinci,sehingga nasabah benar-benar memahami karakteristik produk tersebut secara tepat. Produk dalam situasi ini ialah mudharabah, oleh karena itu bank wajib memberikan informasi yang sangat terperinci kepada nasabah mengenai mudharabah tersebut. Setelah itu, nasabah akan benar-benar teredukasi mengenai mudharabah itu. Mulai dari definisi, prosedur pembagian keuntungan, hingga risiko dan manfaat yang diperoleh dari mudharabah, informasi yang diberikan juga harus konsisten dengan ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 mengenai Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi.
Amalia, N., & Widiastuti, T. (2020). Pengaruh akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan terhadap minat muzaki membayar zakat. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(9), 1756-1769.
Archer, S., Karim, R. A. A., & Al-Deehani, T. Financial contracting, governance structures and the accounting regulation of Islamic banks: An analysis in terms of agency theory and transaction cost economics. Journal of Management and Governance, 2(2), 149–170. (1998)
A. W. Syafei., Indeks transparansi mudharib: upaya menurunkan resiko pembiayaan mudharabah. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(3), 151-162. . (2012)
BCBS.. Enhancing Bank Transparency - Publich disclosure and supervisory information to promote safety and soundness in banking systems. (1998)
Fikri, Muhammad Kanzul; NAJIB, Ahmad Ainun. Pengaruh kepercayaan, transparansi dan akuntabilitas terhadap minat dan keputusan muzakki menyalurkan zakat, di (LAZISNU) Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Perbankan Syariah Darussalam, 1.2: 106-121. (2021)
Haryati, N. (2018, October). Pengaruh Standar Akuntansi, Transparansi, dan Kinerja Bank terhadap Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia dengan Profit Sharing sebagai Variabel Intervensi: Tinjauan Konseptual. In Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar (Vol. 9, pp. 613-622).
Hasan. Meningkatkan Transparansi dan Disiplin Pasar Perbankan Syariah di Indonesia. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 2013, 4.1: 125-140.
Lubis, Aswadi. "Agency Problem dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah." Al Qalam 33.1 :46-62. (2016)
Mawardi, I. (2020). Evaluasi implementasi Standar Akuntansi Syariah pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah di bank syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 10(2), 154–168.
Nurnasrina, A. P., & Putra, P. A. (2018). Manajemen pembiayaan bank syariah. Pekanbaru: Cahaya Pirdaus, 23.
Pelengkahu, Muhammad Rahjay. Penerapan Prinsip Transparansi Untuk Menjamin Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Syariah Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum , 7.2: 179-191. (2022)
Purnamasari, Intan ; Darma, Emile Satia. Pengaruh Implementasi Syariah Governance Terhadap Loyalitas Nasabah. Journal of Accounting and Investment, 16.1: 12-24. (2015)
Ramadhan, Davin Wahyu. Prinsip Transparansi dalam Rangka Perlindungan Hukum bagi Nasabah di Bank Syariah. 2015. PhD Thesis. UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Subairi. (2021). Fiqh Muamalah(Z. Abidin & Sakinah, Eds.).
Subekti, T. (2024). Pengaruh Karakteristik Perusahaan, Tata Kelola dan Transparansi Pajak Terhadap Penghindaran Pajak pada Bank Syariah Tahun 2014-2020 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Usman, R. (2012). Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Yusanto, M. I., & Widjajakusuma, M. K. (2022). Menggagas Bisnis Islam. Jakarta; Gema Insani.
Yusuf, M., & Arifin, Z. (2019). The role of Sharia accounting standards in enhancing transparency and accountability in Islamic financial institutions. Asian Journal of Islamic Finance, 5(3), 45–58.
Zainuddin, Ali,. Hukum Perbankan Syariah. (Sinar Grafika. Jakarta. 2008) Hal 25