Sewa Guna Usaha (Leasing) Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Main Article Content
Riya Dwi Abriwati
Rini Puji Astuti
Hafifatul Fitria
Niki Kurniasari
Penelitian ini mengkaji konsep sewa guna usaha (leasing) dari sudut pandang ekonomi syariah. Sewa guna usaha merupakan aktivitas pembiayaan yang mencakup penyediaan barang modal melalui dua jenis utama, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Dalam konteks ekonomi syariah, transaksi leasing harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang praktik riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana praktik leasing konvensional sesuai dengan ketentuan syariah serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan peluang yang ada dalam penerapan leasing syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun praktik leasing konvensional sering kali tidak sejalan dengan prinsip -prinsip syariah, terdapat peluang besar untuk mengembangkan leasing syariah yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sambil tetap menjaga nilai-nilai Islam. Studi ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam praktik leasing di Indonesia.
Kashmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2008. Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Pasal 1 ayat 1 dan 2 Peraturan Bapepam-LK nomor: PER-4/BL/2007 tentang Akad-akad yang
digunakan dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syari’ah. n.d.
Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum dalam Bisnis, Cet. 1. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Yahya Abdurrahman, Mengungkap keharaman Leasing. Serial Ekonomi dan Bisnis Islam. Bogor. Al Azhar press. 2010
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan. Kebijakan Moneter dan Perbankan. Edisi Kelima.
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2005.
Soekanto, Soerjono. 1990. lnventarisasi Perundang-undangan Mengenai Leasing. Penerbit In-Hill-Co.
Jakarta.
Tunggal, Amin Widjaja cs. 1994. Aspek Yuridis Dalam Leasing. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Djairan, Karnedi. 1993. Lembaga Pembiayaan dan Peranannya Dalam Menunjang Kegiatan Dunia Usaha, Pengembangan Perbankan,November - Desember 1993. Jakarta.
Martono. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Cetakan keempat. Yogyakarta. Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi
UII. 2007.
Andri Soemitro. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Kencana Prenada Media Group. 2010
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Sebelum Maret.
Munir Fuady, 1995, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek (Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu kredit), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Irsan (Tim Penyusun), Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Lembaga Pembiayaan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Simbur Cahaya, Vol 23
No 2, 2016
Andasasmita, Komar. 1993. Leasing (Teori dan Praktek). Cetakan I Ikatan Notaris Indonesia, Komisariat daerah
Jawa Barat, Bandung.
Herawaty, Dian. 2002. Tinauan Yuridis Wanprestasi oleh Lessee Dalam Suatu Perjanjian Leasing. Skripsi.
Universitas Lampung.
Muhammad, Abdulkadir dan Rilda Murniati. 2000. Lembaga Keuangan dan Pembiayaan.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Menteri Keuangan Npmpr 84/PM.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan Kontrak Sewa
Guna Usaha (leasing)
Handiman, A. A. (2019). Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT. Indeks