Seminar Pengembangan Diri: Mengenali Potensi Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar
Main Article Content
Kegiatan Seminar Pengembangan Diri di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar bertujuan untuk membantu Klien mengenali potensi diri serta meningkatkan pemahaman tentang pengembangan diri, bakat, dan minat Klien guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial. Metode yang digunakan adalah seminar dengan pendekatan psikoedukasi dan melibatkan 56 Klien Pemasyarakatan sebagai partisipan. Seminar ini dilaksanakan pada 19 November 2024 di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar dan mencakup beberapa kegiatan, seperti penyampaian materi oleh ahli pengembangan diri serta pengisian instrumen Strength Typology-30. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Klien mendapatkan wawasan baru mengenai kekuatan dan kelemahan diri, serta cara memanfaatkan potensi pribadi. Dengan pengetahuan yang diperoleh, Klien diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih produktif dan bertanggungjawab setelah kembali ke masyarakat. Seminar ini memberikan kontribusi positif dalam mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
Aisyah, N. (2020). Self-Motivation: Menggali potensi diri. In Perdana Publishing.
Ali, S. B. (2023). Optimalisasi dan Efektivitas Pola Bimbingan dan Pengawasan terhadap Narapidana yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 3079–3093. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1088
Anugrah Simbolon, T., & Suriadi, A. (2022). Pengembangan Potensi Diri Residen Sentra Inyaf Sebagai Cara Bertahan Hidup Tanpa Narkoba Di Masyarakat. Literasi Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Inovasi, 2(2), 829–835. https://doi.org/10.58466/literasi.v2i2.1288
Asmawati, H. (2022). PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM MENJALANKAN FUNGSI PEMBIMBINGAN TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Palembang). Journal Evidence Of Law, 1(1), 112–124. https://doi.org/10.59066/jel.v1i1.200
Harits, F. A., & Wibawa, I. (2023). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pembimbingan Klien Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Bapas Kelas Ii Pati. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 6(1), 169. https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.169-176
HIMPSI. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia, 11–19. http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf
Kompas. (2024). Tingkat pengangguran Indonesia nomor 1 di ASEAN. https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/23/103000165/tingkat-pengangguran-indonesia-nomor-1-di-asean
Kusumawardani, A. (2022). Proses Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Sosio Progresif: Media Pemikiran Studi Pembangunan Sosial, 2(1), 29–42. https://jurnal.apmd.ac.id/index.php/sosioprogresif/issue/view/35
Mujiburrahman, Najwa, L., Ahzan, M. Z., & Najamuddin, M. (2024). Pembimbingan Kepribadian Klien Pemasyarakatan Mataram ( Bentuk Pribadi yang Berjiwa Besar dan Peduli Terhadap Sesama ). 3(1), 20–25. https://doi.org/https://doi.org/10.33394/jdm.v3i1.12245
Paramitha, N. M. W., Sukadana, I. K., & Karma, N. M. S. (2021). Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 50/Pid.B/2018/PN.Tab). Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 84–89. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.84-89
Putra, I. M. D. P. A., Dewi, A. A. S. L., & Arthanaya, I. W. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Mantan Narapidana dalam Perspektif Undang-undang Ketenagakerjaan. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 161–164. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4677.161-164
Putra, T. D. (2022). Pelatihan Observasi Bakat Berdasarkan Aplikasi Talents Mapping untuk Orang Tua Siswa Sekolah Alam Tangerang. Journal Of Computer Science Contributions (JUCOSCO), 2(1), 1–10. https://doi.org/10.31599/jucosco.v2i1.866
Sikumbang, I., Elimartati, & Yunarti, S. (2024). Efektivitas Bimbingan Kemandirian untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Bukittinggi. Restorative : Journal of Indonesian Probation and Parole System, 2(1), 33–45. https://doi.org/10.61682/restorative.v2i1.8
Statistik, B. P. (2024). Tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,91 persen. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/11/05/2373/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-91-persen-.html
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.