Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pengelolaan Limbah Domestik
Main Article Content
Asmalinda Sy
Aldri Frinaldi
Rembrant
Pengelolaan sampah organik rumah tangga di Indonesia menjadi isu lingkungan yang krusial, terutama di kawasan perkotaan dengan populasi padat. Pemerintah memiliki tanggung jawab penting, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012, untuk melaksanakan pengurangan dan penanganan limbah yang efektif melalui kebijakan berkelanjutan, pengembangan infrastruktur, dan edukasi masyarakat. Sampah organik, yang mendominasi limbah rumah tangga hingga 70%, menghadirkan tantangan lingkungan seperti emisi gas rumah kaca dan risiko pencemaran jika tidak dikelola dengan baik. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis dokumen kebijakan dan laporan terkini untuk mengevaluasi implementasi pengelolaan limbah domestik. Hasilnya menunjukkan pentingnya kolaborasi multi-pihak, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi volume limbah. Studi kasus di pemerintahan daerah mengilustrasikan keberhasilan program berbasis komunitas dalam pengelolaan limbah. Namun, masih terdapat kendala berupa minimnya infrastruktur, alokasi anggaran, dan kesadaran masyarakat yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, insentif bagi sektor swasta, dan inovasi teknologi untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
1. Pemerintah, P. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Atau Sejenis Sampah Rumah Tangga. (2012).
2. Undang-Undang. Pengelolaan Sampah. (https://peraturan.bpk.go.id/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008, 2008).
3. Undang-undang. Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup. (2009).
4. Setiadi, R., Nurhadi, M. & Prihantoro, F. Idealisme dan Dualisme Daur Ulang Sampah di Indonesia: Studi Kasus Kota Semarang. J. Ilmu Lingkung. 18, 48–57 (2020).