Peran Kejujuran Dalam Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih Dan Transparan: Studi Kasus Di Kabupaten Bengkayang
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kejujuran dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, dengan fokus pada studi kasus di Kabupaten Bengkayang. Kejujuran dianggap sebagai salah satu nilai penting yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan studi dokumentasi terkait kebijakan pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kejujuran dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Bengkayang. Meskipun ada upaya transparansi anggaran, praktik korupsi dan nepotisme masih terjadi karena pengawasan yang lemah dan hubungan personal yang memengaruhi aliran dana. Masyarakat mengakui perbaikan, tetapi tantangan besar tetap ada. Pemerintah Kabupaten Bengkayang meraih capaian positif dalam kinerja pelayanan publik, namun masih perlu meningkatkan transparansi dan pengawasan untuk mencapai pemerintahan yang sepenuhnya bersih dan akuntabel. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, dibutuhkan komitmen dari seluruh elemen pemerintah dan masyarakat, serta penguatan mekanisme kontrol dan pengawasan.
Daulima, F. (2018). Implementasi etika pejabat publik di sekretariat daerah kota tomohon. Jurnal Administrasi Publik, 4(50).
Azka, H. N., & Najicha, F. U. (2022). Penerapan keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 597-602.
Ra'is, D. U. (2022). Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik Melalui Penerapan Akuntabilitas Sosial. Journal of Urban Sociology, 5(2), 109-118.
Resmadiktia, N. M., Utomo, Y., & Aiman, L. (2023). Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Mewujudkan Good Governance sesuai Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(11), 685-697.
Segah, B. (2020). Peranan Pengawasan Internal Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik: The Role of Internal Supervision in Order to Realize Good Governance. Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi, 6(2), 91-97.
Alwan, R. D., Al Furqon, A., & Muhajir, A. (2024). Korupsi 4.0: Membangun Sistem Pencegahan Korupsi di Era Transformasi Digital. JURNAL MOTIVASI PENDIDIKAN DAN BAHASA, 2(2).
Febriari, S. (2024). Sepanjang 2024, KPK Tangani 93 Kasus Korupsi. (Online). Diakses pada Rabu, 18 Desember 2024. (Online). Diakses pada Rabu, 18 Desember 2024. https://www.metrotvnews.com/play/kqYCxaG8-sepanjang-2024-kpk-tangani-93-kasus-korupsi
Iftiani, S. S. M., & Iswara, S. Y. (2024). Analisis Putusan Nomor 90-Pke-Dkpp/V/2024 Dalam Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan Berupa Tindak Asusila Pejabat Publik. HUMANI: Jurnal Hukum Masa Kini. 2(2).
Berlian, B., & Firdaus, A. (2022). Good Governance Melalui Kebijakan Berbasis Bukti Reformulasi Sistem Peradilan Pidana Nasional. Jurnal Yuridis, 9(1), 27-36.
Apong, A. (2023). Pemerintah Kabupaten Bengkayang berhasil meraih peringkat pertama dalam kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2023 se- Kalimantan Barat. (Online). Diakses pada Rabu, 18 Desember 2024. https://bengkayangkab.go.id/category/perencanaan-dan-keuangan/